Jaguarinfo.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa negara memegang kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri. Ia menyampaikan pernyataan tegas ini di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Langkah tersebut menjadi respons atas meningkatnya kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia di mancanegara, termasuk kasus sindikat kejahatan siber.
Habiburokhman menyampaikan poin penting tersebut usai memimpin Rapat Kerja bersama Kapolri. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengayoman negara tidak boleh luntur hanya karena status hukum seseorang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia meskipun mereka berstatus tersangka atau terpidana.
“Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun (statusnya). Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi,” ujar Habiburokhman di hadapan media.
Komitmen Perlindungan Hukum dan Hak Asasi WNI
Politisi ini menilai bahwa pendampingan hukum dan menjaga hak asasi manusia merupakan mandat konstitusi. Aparat penegak hukum dan pemerintah wajib menjalankan tugas ini secara konsisten. Negara harus hadir mendampingi rakyatnya, bahkan bagi mereka yang menghadapi ancaman hukuman paling berat di negeri orang.
“Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi dalam konteks aspek hak dia sebagai warga negara, harus kita lindungi maksimal,” tuturnya menambahkan.
Upaya perlindungan WNI di luar negeri ini juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan atau checks and balances. Komisi III DPR RI ingin mencegah adanya generalisasi yang bisa mengabaikan hak-hak warga negara. Terlebih dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), posisi antara korban yang terpaksa dan pelaku seringkali sangat sulit dibedakan. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan pendalaman hukum yang cermat sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap para warga tersebut.
















