Negara Wajib Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri Tanpa Pandang Bulu

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa negara memegang kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri. Ia menyampaikan pernyataan tegas ini di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Langkah tersebut menjadi respons atas meningkatnya kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia di mancanegara, termasuk kasus sindikat kejahatan siber.

​Habiburokhman menyampaikan poin penting tersebut usai memimpin Rapat Kerja bersama Kapolri. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengayoman negara tidak boleh luntur hanya karena status hukum seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setiap warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia meskipun mereka berstatus tersangka atau terpidana.

Baca Juga :  Genjot Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Gandeng Polri

​“Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun (statusnya). Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi,” ujar Habiburokhman di hadapan media.

Komitmen Perlindungan Hukum dan Hak Asasi WNI

​Politisi ini menilai bahwa pendampingan hukum dan menjaga hak asasi manusia merupakan mandat konstitusi. Aparat penegak hukum dan pemerintah wajib menjalankan tugas ini secara konsisten. Negara harus hadir mendampingi rakyatnya, bahkan bagi mereka yang menghadapi ancaman hukuman paling berat di negeri orang.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Keluarga Korban Florencia Lolita Wibisono Tiba di Manado

​“Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi dalam konteks aspek hak dia sebagai warga negara, harus kita lindungi maksimal,” tuturnya menambahkan.

​Upaya perlindungan WNI di luar negeri ini juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan atau checks and balances. Komisi III DPR RI ingin mencegah adanya generalisasi yang bisa mengabaikan hak-hak warga negara. Terlebih dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), posisi antara korban yang terpaksa dan pelaku seringkali sangat sulit dibedakan. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan pendalaman hukum yang cermat sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap para warga tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang
KSOP Manado Ramp Check Kapal Jelang Mudik Lebaran 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:47 WITA

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:00 WITA

Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:47 WITA

Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut

Berita Terbaru

Personel Basarnas Manado saat mengikuti apel kesiapsiagaan di lapangan kantor. Foto Basarnas

DAERAH

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:47 WITA