Jaguarinfo.id, Manado – Hubungan antar lembaga penegak hukum di Sulawesi Utara kembali memanas. PN Manado diduga hambat kinerja Polda Sulut, terutama dalam proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kondisi ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, persoalan serupa sempat mencuat pada Oktober 2025 lalu dan kembali terulang pada Januari 2026.
Namun demikian, kali ini dampaknya dinilai jauh lebih serius karena menyangkut batas waktu penahanan tersangka yang sangat krusial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan Perpanjangan Penahanan Tak Kunjung Direspons
Ditreskrimum Polda Sulut telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap salah satu tersangka. Penyidik mengirim permohonan tersebut secara resmi melalui sistem e-Berpadu pada 22 Januari 2026.
Sayangnya, hingga mendekati batas akhir masa penahanan, PN Manado belum memberikan jawaban. Padahal, masa penahanan tersangka akan berakhir pada 30 Januari 2026.
Sementara itu, penyidik tidak hanya menunggu secara daring. Mereka beberapa kali mendatangi PN Manado secara langsung, termasuk terakhir pada 28 Januari 2026 sore, namun tetap tidak mendapatkan respons.
Izin Sita dan Penggeledahan Ikut Tersendat
Selain perpanjangan penahanan, persoalan juga merembet ke tahapan penyidikan lain. Penyidik Ditreskrimum mengaku kesulitan memperoleh penetapan penyitaan serta persetujuan izin penggeledahan.
Di sisi lain, hambatan ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran proses penegakan hukum. Bahkan, situasi tersebut dianggap mencederai sinergi antar aparat penegak hukum di Sulawesi Utara.
Tak sedikit pihak menilai, jika kondisi ini berlarut, kepercayaan publik terhadap proses hukum ikut tergerus.
PN Manado Akui Permintaan dari Polda Sulut
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Manado, Ronald Masang, membenarkan adanya kedatangan penyidik Polda Sulut ke PN Manado.
“Memang dari polda datang dan menanyakan hal itu, tapi saya menjawab itu kewenangan pimpinan.”
Namun, Ronald menjelaskan adanya permintaan dari pimpinan PN Manado terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Tapi pimpinan kami meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan jurusita kami yakni Junaidi saat menjalankan tugas yang terjadi pada Juni 2025 lalu yang ditangani Subdit Kamneg, karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan pada kami perkembangannya seperti apa meskipun sudah ada kata damai.”
Kasus Lama Kembali Disinggung
Lebih lanjut, Ronald Masang menegaskan bahwa kejadian ini memang sudah terjadi untuk kedua kalinya.
“Ini memang kali yang kedua, kami menggunakan kewenangan kami, Polda Sulut silahkan saja menggunakan kewenangan.”
Saat ditanya soal dugaan salah alamat pengajuan SP2HP, Ronald memberikan klarifikasi.
“Kita ini bicara terkait institusi, memang benar yang menangani hal ini Subdit Kamneg, berbeda dengan Subdit Jatanras, tapi kan ini lembaga pimpinannya satu.”
Pernyataan tersebut disampaikan Ronald saat ditemui pada Rabu sore.
Desakan Perbaikan Hubungan Antar Lembaga
Selain hal tersebut, banyak pihak berharap ketegangan antara Polda Sulut dan PN Manado tidak dibiarkan berlarut. Hubungan antar lembaga penegak hukum dinilai harus segera diperbaiki demi menjaga stabilitas penegakan hukum.
Jika situasi ini terus berulang, dampaknya bukan hanya pada proses penyidikan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum di Sulawesi Utara.
















