Jaguarinfo.id, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado batal melaksanakan sita eksekusi di kawasan Wisma Sabang eks Corner 52, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kota Manado, Jumat (28/11/2025).
Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari itu ditunda karena diduga tidak adanya pengamanan dari pihak kepolisian, sehingga berpotensi memicu kericuhan di lapangan.
Sejak pagi hingga petang, ribuan warga memadati area eks Corner 52. Massa yang datang dari berbagai elemen membentuk barisan penjagaan, membawa mobil komando, dan menggelar orasi lantang menolak rencana eksekusi yang dinilai cacat hukum dan penuh kejanggalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu tokoh yang berada di lokasi, Rico Tatukude, menyebut bahwa ribuan massa yang hadir merupakan keluarga dan para pekerja yang dengan sukarela membela apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
“Mereka ini anak-anak yang baik semua, yang sudah bekerja dengan baik. Kalau ada mafia tanah atau hal-hal yang tidak benar, mereka juga merasa disakiti,” kata Rico kepada wartawan.

Rico menegaskan bahwa para pekerja dan keluarga mengetahui bahwa tanah tersebut sah secara hukum, sehingga mereka turun langsung untuk membela hak pemilik yang sebenarnya.
“Saat mereka tahu tanah ini akan disita eksekusi, seluruh karyawan-karyawati saya datang dengan sukarela, tanpa bayar, tanpa paksaan, untuk membela kebenaran,” tegasnya.
Klaim Sertifikat Tanah Sah Milik Junike Kabimbang
Rico menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang, bukan atas nama pihak lain seperti Novi Poluan atau Liong Bawole. Ia menambahkan bahwa status hukum tanah tersebut telah diuji melalui proses di PTUN dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tanah ini bersertifikat hak milik, SHM 462 milik Junike Kabimbang secara sah, dan sudah diuji di PTUN serta inkrah. Jadi, Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitan dengan kami sama sekali,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengaitkan tanah tersebut dengan nama-nama yang disebutkan.
“Tidak ada kaitan sama sekali. Sertifikat hak milik kami sah secara hukum. Sah di PTUN. Itu saja yang saya mau sampaikan,” ucapnya.
Rico: ‘Melawan Sertifikat Sah Sama dengan Melawan Negara’
Rico dengan yakin menyatakan bahwa dengan status sertifikat yang sah dan inkracht, seharusnya tidak ada lagi upaya eksekusi pada masa mendatang.
“Saya tahu tidak ada lagi ke depan-depan sita eksekusi. Karena sertifikat ini adalah sertifikat sah, dan untuk selamanya tanah ini sah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sertifikat hak milik merupakan dokumen negara yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Sertifikat itu adalah undang-undang dasar negara. Kalau Anda melawan sertifikat sah, berarti Anda melawan negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Aksi penolakan rencana eksekusi akhirnya ditutup dengan doa bersama oleh seluruh massa yang hadir.
















