PN Manado Dikecam Setelah Sita Eksekusi Corner 52 Batal Tanpa Pengawalan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 00:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado batal melaksanakan sita eksekusi di kawasan Wisma Sabang eks Corner 52, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kota Manado, Jumat (28/11/2025).

Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari itu ditunda karena diduga tidak adanya pengamanan dari pihak kepolisian, sehingga berpotensi memicu kericuhan di lapangan.

Sejak pagi hingga petang, ribuan warga memadati area eks Corner 52. Massa yang datang dari berbagai elemen membentuk barisan penjagaan, membawa mobil komando, dan menggelar orasi lantang menolak rencana eksekusi yang dinilai cacat hukum dan penuh kejanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tokoh yang berada di lokasi, Rico Tatukude, menyebut bahwa ribuan massa yang hadir merupakan keluarga dan para pekerja yang dengan sukarela membela apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.

“Mereka ini anak-anak yang baik semua, yang sudah bekerja dengan baik. Kalau ada mafia tanah atau hal-hal yang tidak benar, mereka juga merasa disakiti,” kata Rico kepada wartawan.

Baca Juga :  Transaksi QRIS Kota Bitung Melonjak di Tahun 2025
G.2 Rico Tatukude Saat Berorasi Didepan Massa Pendukungnya

Rico menegaskan bahwa para pekerja dan keluarga mengetahui bahwa tanah tersebut sah secara hukum, sehingga mereka turun langsung untuk membela hak pemilik yang sebenarnya.

“Saat mereka tahu tanah ini akan disita eksekusi, seluruh karyawan-karyawati saya datang dengan sukarela, tanpa bayar, tanpa paksaan, untuk membela kebenaran,” tegasnya.

Klaim Sertifikat Tanah Sah Milik Junike Kabimbang

Rico menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang, bukan atas nama pihak lain seperti Novi Poluan atau Liong Bawole. Ia menambahkan bahwa status hukum tanah tersebut telah diuji melalui proses di PTUN dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tanah ini bersertifikat hak milik, SHM 462 milik Junike Kabimbang secara sah, dan sudah diuji di PTUN serta inkrah. Jadi, Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitan dengan kami sama sekali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Temui Gubernur Sulut, Bahas Kesiapan Energi Jelang Natal dan Tahun Baru

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengaitkan tanah tersebut dengan nama-nama yang disebutkan.

“Tidak ada kaitan sama sekali. Sertifikat hak milik kami sah secara hukum. Sah di PTUN. Itu saja yang saya mau sampaikan,” ucapnya.

Rico: ‘Melawan Sertifikat Sah Sama dengan Melawan Negara’

Rico dengan yakin menyatakan bahwa dengan status sertifikat yang sah dan inkracht, seharusnya tidak ada lagi upaya eksekusi pada masa mendatang.

“Saya tahu tidak ada lagi ke depan-depan sita eksekusi. Karena sertifikat ini adalah sertifikat sah, dan untuk selamanya tanah ini sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sertifikat hak milik merupakan dokumen negara yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Sertifikat itu adalah undang-undang dasar negara. Kalau Anda melawan sertifikat sah, berarti Anda melawan negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Aksi penolakan rencana eksekusi akhirnya ditutup dengan doa bersama oleh seluruh massa yang hadir.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:47 WITA

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:00 WITA

Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani

Berita Terbaru

Personel Basarnas Manado saat mengikuti apel kesiapsiagaan di lapangan kantor. Foto Basarnas

DAERAH

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:47 WITA