Jaguarinfo.id, Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswi Unima berinisial AEM (21). Penyidik kini resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini menyusul adanya temuan bukti kuat terkait pelecehan seksual mahasiswi tersebut sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, memberikan penjelasan dalam konferensi pers pada Selasa (10/3/2026). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sejak 5 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa saksi kunci mulai dari orang tua, rekan korban, hingga pihak keamanan kampus untuk memperjelas titik terang perkara.
Bukti Forensik Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Unima
Penyidik saat ini memegang sejumlah dokumen penting dan hasil pemeriksaan medis. Kombes Pol Nonie menegaskan pihaknya telah mengantongi hasil uji laboratorium forensik dari ponsel korban.
Selain itu, polisi juga sudah menerima hasil visum luar dari RSUD Anugrah Tomohon serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado.
”Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Kombes Pol Nonie.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi liar yang bisa melukai perasaan keluarga korban.
Peristiwa kelam ini bermula pada Selasa, 12 Desember 2025, di area parkir Fakultas PGSD dan Pasca Sarjana Unima.
Terlapor berinisial DM diduga mengajak korban bertemu di dalam mobil dengan modus membahas rekapitulasi nilai. Berdasarkan keterangan saksi, pertemuan selama 40 menit tersebut menjadi momen terjadinya dugaan pelecehan fisik terhadap korban.
Selanjutnya, korban sempat melaporkan kejadian ini ke Satgas PPKS kampus sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada 30 Desember 2025.
Polisi menemukan surat pernyataan yang ditulis tangan oleh AEM mengenai beban psikologis akibat pelecehan tersebut. Hingga kini, ponsel, buku harian, serta dokumen pengaduan menjadi barang bukti utama dalam mengungkap tuntas kasus kematian mahasiswi AEM ini.
ADP
















