Jaguarinfo.id, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan nasional perdagangan bayi yang beroperasi secara sistematis di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi besar ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban jual beli anak tersebut.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar. Pihaknya melakukan kolaborasi lintas direktorat untuk memutus rantai kriminalitas ini. Menurut Nunung, para pelaku menjalankan aksinya dengan memalsukan dokumen kelahiran dan identitas korban agar terlihat legal.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, memaparkan bahwa sindikat ini sudah aktif sejak tahun 2024. Para pelaku merekrut perantara dan mencari pembeli melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Kelompok ini bahkan menjangkau wilayah luas mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban TPPO Bayi
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 ponsel, 17 kartu ATM, dan 74 dokumen palsu. Para pelaku kini terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun atas tindakan kriminal tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan KemenPPPA juga langsung bergerak memberikan perlindungan kepada tujuh bayi yang selamat. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, memastikan timnya akan melakukan asesmen mendalam. Langkah ini bertujuan untuk menjamin masa depan dan pengasuhan anak-anak tersebut secara aman.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” pungkas Agung.
ADP
















