Jaguarinfo.id, Manado – Ratusan massa pendukung Pendeta Simon sejak Kamis (27/11/2025) pagi telah bersiaga di kawasan X Corner 52, lokasi yang rencananya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Jumat (28/11/2025) besok.
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan barisan massa terorganisir berdiri mengelilingi area tersebut. Mereka menegaskan bahwa rencana eksekusi itu tidak sah dan berpotensi melanggar hukum. Massa menyatakan siap melakukan penolakan penuh jika eksekusi tetap dipaksakan.
Pendeta Simon, pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas objek tanah, kembali menegaskan bahwa dirinya memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 462, yang menurutnya tidak pernah dibatalkan dalam perkara hukum apa pun. Ia juga mengungkapkan bahwa putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menguatkan keabsahan SHM tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk melakukan eksekusi di atas tanah yang memiliki SHM sah dan tidak menjadi objek dalam putusan perkara. Pemaksaan eksekusi jelas merupakan tindakan melanggar hukum,” ujar Pendeta Simon dalam sebuah video penjelasan sebelumnya.
Situasi di lokasi semakin mencolok dengan terpasangnya baliho besar mengelilingi pagar X Corner 52. Salah satu baliho bertuliskan:
“STOP! Eksekusi Ini Tidak Sah! Objek Ini Memiliki SHM dan Tidak Masuk Dalam Putusan Perkara. Paksa Eksekusi sama dengan Melanggar Hukum.”
Keberadaan ratusan massa yang berjaga menandakan bahwa pelaksanaan eksekusi besok berpotensi berlangsung panas dan mendapat penolakan keras dari masyarakat yang mendukung Pendeta Simon.

Massa menyatakan tidak akan mundur selangkah pun dalam memastikan tidak ada tindakan yang mereka anggap sebagai pelanggaran hukum di X Corner 52.
Selain berjaga ketat, massa juga berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor PN Manado pada Jumat (28/11/2025) sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap rencana eksekusi yang disebut cacat hukum.
















