Tim Penyidik Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Kerja Sama PPLH-SDA UNSRAT 2015–2024

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut) pada periode 2015 hingga 2024.

Dua tersangka tersebut adalah LT, selaku Koordinator kerja sama periode 2015–2022, dan JL, selaku Koordinator kerja sama periode 2022–2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana kerja sama tersebut. LT dan JL diduga membuka empat rekening bank di luar ketentuan tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah atau KPPN.

Rekening-rekening itu bukan merupakan rekening resmi Universitas Sam Ratulangi, sehingga bertentangan dengan ketentuan PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari Kuasa BUN atau BUD untuk pembukaan rekening BLU.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada pembayaran kegiatan penyusunan dokumen AMDAL dan penelitian dalam kerja sama dengan pihak ketiga, dimana pembayaran diduga dilakukan tanpa memperhatikan prestasi pekerjaan riil, tanpa kesesuaian dengan realisasi kegiatan, serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan kontrak yang mengatur bahwa pembayaran harus dilakukan berdasarkan prosedur dan capaian kerja serta dilengkapi dokumen pendukung.

Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.323.954.230.

Baca Juga :  Irwasda Polda Sulut Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi SIPSS 2026: Tekankan Prinsip "BETAH"

Penyidikan masih berlanjut. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil saksi tambahan, melakukan penyitaan dokumen, dan menelusuri aliran dana untuk memperkuat pembuktian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan objektif. Tidak ada ruang bagi penyimpangan. Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara bertahap kepada publik sesuai ketentuan,” ujar Bolitobi.

Ia menambahkan bahwa Kejati Sulut berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

“Perkara ini akan ditangani sampai tahap penuntutan. Siapa pun yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab secara hukum akan diproses tanpa terkecuali,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

Berita Terbaru