Status Wisma Sabang Mulai Terungkap, Menteri ATR: Dokumen Elgendom–Verponding Tak Berlaku Lagi

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Persoalan panjang soal kepemilikan Wisma Sabang atau eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Sario, Manado, mulai menemukan titik terang. Polemik antara pihak Pendeta Simon dan Novi Poluan memasuki babak baru setelah pernyataan resmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai status dokumen tanah berbasis Elgendom dan Verponding.

Dalam wawancara pada 13 November 2025, Nusron menegaskan bahwa dokumen tanah warisan kolonial tersebut telah kehilangan kekuatan hukum sejak 1981.

“Elgendom dan Verponding itu sudah tidak diakui sebagai dokumen resmi sejak tahun 81,” kata Nusron melalui tayangan video yang beredar di kanal TikTok infomakassar.id.

Menurut Nusron, pemegang hak barat diberikan masa transisi selama 20 tahun untuk mendaftarkan ulang kepemilikan tanah sesuai aturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jika tidak dilakukan, maka hak kepemilikan otomatis gugur.

“Kalau tidak dilakukan register maka dianggap gugur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen Elgendom dan Verponding kini hanya berfungsi sebagai petunjuk sejarah, bukan lagi alat bukti kepemilikan di hadapan hukum.

Sertifikat SHM 462 Jadi Dasar Kepemilikan

Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut sejalan dengan keterangan Rico Tatukude saat aksi penolakan sita eksekusi di Pengadilan Negeri Manado pada Jumat (28/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Rico menyatakan bahwa tanah Wisma Sabang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang.

Baca Juga :  Mobil Fortuner Milik Purnawirawan Polri Raib di Mapolres Minahasa, Oknum Polisi Diduga Terlibat

“Tanah ini sudah bersertifikat hak milik. SHM 462 milik Junike Kabimbang sah secara hukum dan sudah diuji di PTUN hingga inkrah,” ujar Rico.

Rico menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan hukum dengan pihak-pihak yang mengklaim menggunakan dokumen lama.

“Tidak ada kaitan sama sekali. Sertifikat hak milik kami sah secara hukum. Sah di PTUN,” tegasnya.

Polemik Mengarah ke Kepastian

Dengan ketegasan Menteri ATR/BPN serta bukti sertifikat yang telah melewati proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap, arah sengketa Wisma Sabang semakin jelas.

Klaim berdasarkan dokumen Elgendom dan Verponding tidak lagi memiliki dasar hukum, sementara kepemilikan merujuk pada sertifikat hak yang diterbitkan negara.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru