Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal. Terbaru, penyidik OJK resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan manipulasi transaksi yang menciptakan gambaran semu pada harga saham di pasar reguler.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan memanfaatkan rekening efek atas nama pihak lain (nominee) melalui sembilan perusahaan efek yang berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya jelas: memanipulasi harga saham SWAT agar tampak aktif dan bergerak sesuai keinginan pelaku. Berikut adalah data fantastis dari aktivitas ilegal tersebut:
Pertemuan Transaksi: 60.121 kali (sekitar 10,0% dari total transaksi).
Volume Transaksi: 639.778.200 lembar saham (14,7%).
Nilai Transaksi: Mencapai Rp230,89 miliar (13,3%).
Pola yang digunakan mencakup dominasi transaksi, inisiasi beli untuk mengerek harga, hingga strategi buying market impact guna memengaruhi psikologi pasar.
Atas tindakan manipulasi pasar tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Hukuman yang menanti tidak main-main:
Pidana Penjara: Paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Denda: Paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
”Pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Kamis (15/1/2026).
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat luas. OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk memastikan setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan diproses secara transparan dan akuntabel.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar modal lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan mengikuti aturan main yang berlaku demi ekosistem investasi yang sehat di Indonesia.
















