Jaguarinfo.id, Manado – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11/2025).
Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang disumpah, serta seluruh alat bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang dianggap paling tepat dan proporsional kepada terdakwa Margaretha Makalew.
“Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
















