Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya mengakhiri pelarian panjang seorang DPO kasus pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki.
Petugas membekuk terpidana ilegal logging tersebut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan ini merupakan buah dari pengintaian intensif terhadap pelaku yang sudah berpindah-pindah tempat selama empat tahun terakhir.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, memimpin langsung operasi pengamanan tersebut pada pukul 12.00 WITA. Saat petugas mendatangi lokasi, terpidana tidak memberikan perlawanan yang berarti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan ini membuktikan bahwa aparat tetap konsisten mengejar setiap pelaku kejahatan meski waktu telah berlalu cukup lama.
Setelah memastikan identitas target, tim segera membawa HPP ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Di sana, petugas melakukan proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan singkat. Selanjutnya, jaksa akan menyerahkan terpidana ke Rutan Kelas IIA Manado guna menjalani masa hukuman fisik sesuai putusan pengadilan.
Vonis Pidana DPO Kasus Pengrusakan Hutan
Kasus ini berawal dari perbuatan HPP yang terbukti memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Pengadilan Negeri Amurang sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr pada 2 November 2020. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada terpidana.
Jika tidak membayar denda tersebut, maka masa hukuman HPP akan bertambah selama enam bulan kurungan. Namun, pria ini justru melarikan diri sebelum eksekusi hukuman berlangsung. Oleh karena itu, penangkapan ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. “Kami berkomitmen penuh untuk mengejar seluruh daftar pencarian orang demi menjaga integritas hukum. Keberhasilan menangkap DPO kasus pengrusakan hutan ini adalah sinyal kuat bagi pelaku lain agar segera menyerahkan diri,” ujar Januarius.
ADP
















