Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Hutan di Manado

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Asintel Eri Yudianto (tengah) menggiring terpidana pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki setibanya di kantor Kejati Sulut, Manado, Minggu (3/5/2026) Foto : Kejati Sulut

Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Asintel Eri Yudianto (tengah) menggiring terpidana pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki setibanya di kantor Kejati Sulut, Manado, Minggu (3/5/2026) Foto : Kejati Sulut

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya mengakhiri pelarian panjang seorang DPO kasus pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki.

Petugas membekuk terpidana ilegal logging tersebut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan ini merupakan buah dari pengintaian intensif terhadap pelaku yang sudah berpindah-pindah tempat selama empat tahun terakhir.

​Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, memimpin langsung operasi pengamanan tersebut pada pukul 12.00 WITA. Saat petugas mendatangi lokasi, terpidana tidak memberikan perlawanan yang berarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini membuktikan bahwa aparat tetap konsisten mengejar setiap pelaku kejahatan meski waktu telah berlalu cukup lama.

Baca Juga :  BI Sulawesi Utara Panen Cabai Bersama RPKT Langowan

​Setelah memastikan identitas target, tim segera membawa HPP ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Di sana, petugas melakukan proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan singkat. Selanjutnya, jaksa akan menyerahkan terpidana ke Rutan Kelas IIA Manado guna menjalani masa hukuman fisik sesuai putusan pengadilan.

​Vonis Pidana DPO Kasus Pengrusakan Hutan

​Kasus ini berawal dari perbuatan HPP yang terbukti memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Pengadilan Negeri Amurang sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr pada 2 November 2020. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada terpidana.

Baca Juga :  Bintang Pranata Sukma Raih Podium Dramatis di Moto4 Asia Cup Buriram

​Jika tidak membayar denda tersebut, maka masa hukuman HPP akan bertambah selama enam bulan kurungan. Namun, pria ini justru melarikan diri sebelum eksekusi hukuman berlangsung. Oleh karena itu, penangkapan ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. “Kami berkomitmen penuh untuk mengejar seluruh daftar pencarian orang demi menjaga integritas hukum. Keberhasilan menangkap DPO kasus pengrusakan hutan ini adalah sinyal kuat bagi pelaku lain agar segera menyerahkan diri,” ujar Januarius.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:47 WITA

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:00 WITA

Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani

Berita Terbaru

Personel Basarnas Manado saat mengikuti apel kesiapsiagaan di lapangan kantor. Foto Basarnas

DAERAH

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:47 WITA