Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Pihak Yaqut Cholil Qoumas Pastikan Bakal Kooperatif

- Aldy Pascoal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

​”Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mellisa mengeklaim, sikap kooperatif Yaqut sudah ditunjukkan sejak tahap pemeriksaan awal. Menurutnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara transparan.

Baca Juga :  BI Resmi Hentikan JIBOR Mulai 2026, INDONIA Jadi Suku Bunga Acuan Baru Pasar Keuangan

​Tim kuasa hukum juga memastikan akan memberikan pendampingan secara profesional selama proses penyidikan berlangsung.

​”Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen dan objektif,” tambahnya.

​Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menaikkan status hukum Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka. Kepastian ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

​”Iya benar (sudah tersangka),” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Pantau Persiapan Mudik Aman 2026 di Jalur Jawa Barat

​Meski demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kuota haji ini. Asep menyebut detail perkara akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tercatat sudah dua kali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

​Dilansir dari Kompas.com, Yaqut diperiksa pada 1 September 2025 dan kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada 16 Desember 2025. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
Resky Yusuf Hermawan Raih Double Podium di Thailand Talent Cup 2026
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Sambangi Jalan Roda Manado, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Kombes Pol Yandrie Ungkap Jenis Narkoba Sintetis MDMB-4en PINACA dalam Liquid Vape
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WITA

Resky Yusuf Hermawan Raih Double Podium di Thailand Talent Cup 2026

Berita Terbaru