OJK Serahkan Bos PT Crowde Membangun Bangsa ke Jaksa Terkait Laporan Fiktif

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka YS dan barang bukti kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Crowde Membangun Bangsa kepada Penuntut Umum. Proses Tahap II ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mendapat status lengkap atau P.21. Kasus yang menjerat Direktur Utama PT Crowde Membangun Bangsa tersebut mencakup dugaan manipulasi data pinjaman pada periode Januari 2023 hingga September 2024.

​Penyidik OJK menemukan modus operandi berupa penyampaian informasi palsu dan menyesatkan kepada otoritas. YS diduga kuat menciptakan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi serta rekening bank perusahaan. Praktik ilegal ini bertujuan untuk memanipulasi performa perusahaan di mata regulator melalui sistem pusat data fintech lending.

​OJK mengidentifikasi adanya penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang terdaftar dalam sistem PUSDAFIL. Perusahaan melaporkan transaksi tersebut seolah-olah mitra menerima pinjaman modal secara sah. Padahal, total nilai penyaluran dana yang mencapai angka kurang lebih Rp12 miliar tersebut hanyalah data buatan tersangka.

Penegakan Hukum Berdasarkan UU P2SK terhadap PT Crowde Membangun Bangsa

​Langkah tegas ini merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus yang berlanjut ke tahap penyidikan oleh OJK. Pihak otoritas menegaskan bahwa tindakan YS melanggar Pasal 299 dan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, tersangka juga terjerat ketentuan pidana perbankan sesuai Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Tokoh Adat Sulut Tonaas Wangko PNTTM Izhak Tambani Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.

​Atas pelanggaran berat tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain sanksi kurungan, regulasi juga mengancam tersangka dengan denda paling banyak Rp200 miliar. Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026 dan menyatakan penyidikan OJK sah secara hukum.

​OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana jasa keuangan. Penegakan hukum secara konsisten menjadi kunci utama untuk menjaga integritas industri keuangan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat serta lembaga jasa keuangan dari praktik curang oknum tidak bertanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru