OJK Serahkan Bos PT Crowde Membangun Bangsa ke Jaksa Terkait Laporan Fiktif

- Aldy Pascoal

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka YS dan barang bukti kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Crowde Membangun Bangsa kepada Penuntut Umum. Proses Tahap II ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mendapat status lengkap atau P.21. Kasus yang menjerat Direktur Utama PT Crowde Membangun Bangsa tersebut mencakup dugaan manipulasi data pinjaman pada periode Januari 2023 hingga September 2024.

​Penyidik OJK menemukan modus operandi berupa penyampaian informasi palsu dan menyesatkan kepada otoritas. YS diduga kuat menciptakan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi serta rekening bank perusahaan. Praktik ilegal ini bertujuan untuk memanipulasi performa perusahaan di mata regulator melalui sistem pusat data fintech lending.

​OJK mengidentifikasi adanya penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang terdaftar dalam sistem PUSDAFIL. Perusahaan melaporkan transaksi tersebut seolah-olah mitra menerima pinjaman modal secara sah. Padahal, total nilai penyaluran dana yang mencapai angka kurang lebih Rp12 miliar tersebut hanyalah data buatan tersangka.

​Penegakan Hukum Berdasarkan UU P2SK terhadap PT Crowde Membangun Bangsa

​Langkah tegas ini merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus yang berlanjut ke tahap penyidikan oleh OJK. Pihak otoritas menegaskan bahwa tindakan YS melanggar Pasal 299 dan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, tersangka juga terjerat ketentuan pidana perbankan sesuai Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pasar Murah Polda Sulut Jelang Natal dan Tahun Baru Disambut Antusias Warga

​Atas pelanggaran berat tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain sanksi kurungan, regulasi juga mengancam tersangka dengan denda paling banyak Rp200 miliar. Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026 dan menyatakan penyidikan OJK sah secara hukum.

​OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana jasa keuangan. Penegakan hukum secara konsisten menjadi kunci utama untuk menjaga integritas industri keuangan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat serta lembaga jasa keuangan dari praktik curang oknum tidak bertanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru