Jaguarinfo.id, Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy, resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU Kejati Sulut PTPN I Regional 8. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Senin (26/1/2026). Kesepakatan strategis tersebut berfokus pada penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memitigasi risiko hukum yang mungkin dihadapi perusahaan plat merah tersebut. Pihak PTPN I Regional 8 hadir langsung melalui Region Head sekaligus Business Support Head, Misran. Sementara itu, Jacob Hendrik didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan TUN, Andi Usama Harun, beserta jajaran pejabat struktural lainnya.
Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui MoU Kejati Sulut PTPN I Regional 8, kedua instansi berkomitmen meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa hukum. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pengawalan profesional, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk mengamankan aset negara serta mendukung operasional perkebunan agar tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.
Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa penandatanganan ini akan segera berlanjut pada aksi nyata. Setelah seremoni selesai, kedua pihak akan memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun secara berkelanjutan. Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan lancar di bawah pengawasan ketat protokol organisasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, memberikan pernyataan resmi terkait agenda ini. Beliau menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara di daerah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, PTPN I Regional 8 dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan lebih percaya diri dan transparan.
”Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut,” ujar Januarius Bolitobi dalam pernyataan resminya.
















