Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Pihak Yaqut Cholil Qoumas Pastikan Bakal Kooperatif

- Aldy Pascoal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

​”Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mellisa mengeklaim, sikap kooperatif Yaqut sudah ditunjukkan sejak tahap pemeriksaan awal. Menurutnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara transparan.

Baca Juga :  Honda ADV160 Hadir Lebih Dekat dengan Traveler di Bandara Sam Ratulangi

​Tim kuasa hukum juga memastikan akan memberikan pendampingan secara profesional selama proses penyidikan berlangsung.

​”Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen dan objektif,” tambahnya.

​Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menaikkan status hukum Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka. Kepastian ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

​”Iya benar (sudah tersangka),” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga :  Kelurahan Paniki Satu Raih Penghargaan Kelurahan Terbersih, Richard Sualang: Jadi Contoh untuk Seluruh Kelurahan diManado

​Meski demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kuota haji ini. Asep menyebut detail perkara akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tercatat sudah dua kali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

​Dilansir dari Kompas.com, Yaqut diperiksa pada 1 September 2025 dan kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada 16 Desember 2025. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru