Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Pihak Yaqut Cholil Qoumas Pastikan Bakal Kooperatif

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

​”Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mellisa mengeklaim, sikap kooperatif Yaqut sudah ditunjukkan sejak tahap pemeriksaan awal. Menurutnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara transparan.

Baca Juga :  JPU Tuntut Margaretha 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah

​Tim kuasa hukum juga memastikan akan memberikan pendampingan secara profesional selama proses penyidikan berlangsung.

​”Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen dan objektif,” tambahnya.

​Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menaikkan status hukum Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka. Kepastian ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

​”Iya benar (sudah tersangka),” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga :  Lawan Kejahatan Digital, IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam ke Masyarakat

​Meski demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kuota haji ini. Asep menyebut detail perkara akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tercatat sudah dua kali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

​Dilansir dari Kompas.com, Yaqut diperiksa pada 1 September 2025 dan kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada 16 Desember 2025. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
BREAKING NEWS ! Pdt Hein Arina Kembali Diperiksa Penyidik Polda Sulut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Selasa, 28 April 2026 - 01:28 WITA

Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD

Berita Terbaru