Jaguarinfo.id, Manado – Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sianida di Manado pada Senin, 2 Februari 2026. Petugas menyita sebanyak 13 karung bahan kimia berbahaya atau penyelundupan B3 tersebut dengan berat total mencapai 650 kilogram. Selain zat kimia, personel TNI AL juga menemukan tiga dus minuman keras ilegal bermerek luar negeri di atas kapal penyelundup.
Kronologi Penangkapan Pumpboat Fadil Boy
Keberhasilan penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas pengiriman barang terlarang dari luar negeri. Tim QR-8 kemudian melakukan koordinasi cepat dengan KSOP Manado untuk melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB). Hasilnya, petugas menghentikan Pumpboat Fadil Boy saat melintas di perairan Manado pada koordinat 01°31’55,62″ LU – 124°49’26,48″ BT sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, tim menemukan seorang nahkoda bersama dua orang awak kapal. Petugas langsung menggeledah muatan dan menemukan tumpukan karung berisi sianida serta puluhan botol minuman beralkohol. Setelah itu, seluruh pelaku dan barang bukti segera menuju Mako Kodaeral VIII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Sianida di Manado
Kadispen Kodaeral VIII Manado, Letkol Laut (P) Rudi Tandirerung, menjelaskan bahwa nilai total barang tangkapan tersebut mencapai Rp 654.591.040. Angka tersebut juga mencerminkan potensi kerugian negara karena komoditas ini masuk tanpa dokumen resmi. Selain kerugian materi, keberadaan zat kimia tanpa izin ini sangat mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.
”Barang berupa sianida ini tidak memiliki pajak dan sifatnya sangat berbahaya. Orang yang ingin memiliki atau mendistribusikan barang ini wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait,” ujar Letkol Rudi mewakili Danlantamal VIII dalam konferensi pers.
Penegakan Hukum Penyelundupan B3 di Wilayah Perairan
Pihak TNI AL menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan tersebut kini telah diperbarui melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur sanksi lebih ketat. Oleh karena itu, Kodaeral VIII berkomitmen untuk memproses perkara ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah perairan Sulawesi Utara. Agenda konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai, Binda Sulut, Bais TNI, serta jajaran terkait lainnya. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang dan jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus tersebut.
















