Status Wisma Sabang Mulai Terungkap, Menteri ATR: Dokumen Elgendom–Verponding Tak Berlaku Lagi

- Aldy Pascoal

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Persoalan panjang soal kepemilikan Wisma Sabang atau eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Sario, Manado, mulai menemukan titik terang. Polemik antara pihak Pendeta Simon dan Novi Poluan memasuki babak baru setelah pernyataan resmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai status dokumen tanah berbasis Elgendom dan Verponding.

Dalam wawancara pada 13 November 2025, Nusron menegaskan bahwa dokumen tanah warisan kolonial tersebut telah kehilangan kekuatan hukum sejak 1981.

“Elgendom dan Verponding itu sudah tidak diakui sebagai dokumen resmi sejak tahun 81,” kata Nusron melalui tayangan video yang beredar di kanal TikTok infomakassar.id.

Menurut Nusron, pemegang hak barat diberikan masa transisi selama 20 tahun untuk mendaftarkan ulang kepemilikan tanah sesuai aturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jika tidak dilakukan, maka hak kepemilikan otomatis gugur.

“Kalau tidak dilakukan register maka dianggap gugur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen Elgendom dan Verponding kini hanya berfungsi sebagai petunjuk sejarah, bukan lagi alat bukti kepemilikan di hadapan hukum.

Sertifikat SHM 462 Jadi Dasar Kepemilikan

Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut sejalan dengan keterangan Rico Tatukude saat aksi penolakan sita eksekusi di Pengadilan Negeri Manado pada Jumat (28/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Rico menyatakan bahwa tanah Wisma Sabang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang.

Baca Juga :  Polri Tingkatkan Kapasitas Personel untuk Berantas Kejahatan Love Scamming

“Tanah ini sudah bersertifikat hak milik. SHM 462 milik Junike Kabimbang sah secara hukum dan sudah diuji di PTUN hingga inkrah,” ujar Rico.

Rico menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan hukum dengan pihak-pihak yang mengklaim menggunakan dokumen lama.

“Tidak ada kaitan sama sekali. Sertifikat hak milik kami sah secara hukum. Sah di PTUN,” tegasnya.

Polemik Mengarah ke Kepastian

Dengan ketegasan Menteri ATR/BPN serta bukti sertifikat yang telah melewati proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap, arah sengketa Wisma Sabang semakin jelas.

Klaim berdasarkan dokumen Elgendom dan Verponding tidak lagi memiliki dasar hukum, sementara kepemilikan merujuk pada sertifikat hak yang diterbitkan negara.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok
Jelang SMSI 2026, Forum Peduli GMIM Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap di Manado
Pentingnya Etika Berkendara, DAW Ajak Pengendara Bangun Kesadaran Bersama
Aplikasi Daya Auto Hadirkan Solusi Praktis Ingat Jadwal Servis Motor Honda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok

Berita Terbaru