Jaguarinfo.id, Bolmut – Isu mengenai dugaan penyalahgunaan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Pinogaluman akhirnya mendapat tanggapan resmi. Kapolsek Pinogaluman menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut telah ditangani melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
Kabar ini mencuat setelah beredarnya dokumen pengaduan tertanggal 24 November 2025 yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian jumlah barang bukti hasil sitaan pada April 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari penyitaan 57 dus miras jenis cap tikus pada 5 April 2025. Namun, laporan internal menyebutkan sekitar 30 dus di antaranya diduga telah berpindah tangan dengan nilai ekonomis sekitar Rp10 juta sebelum administrasi barang bukti rampung secara resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar mengenai penarikan kembali surat pengaduan oleh pelapor karena dugaan tekanan, serta mutasi personel yang bersangkutan ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait transparansi penanganan kasus.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pinogaluman memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolmut telah turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Benar bahwa isu tersebut telah diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal oleh Propam Polres Bolmut. Prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan telah disidangkan dalam forum disiplin atau kode etik,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa keputusan sidang internal tersebut merupakan bentuk penyelesaian organisasi dalam koridor pembinaan dan pengawasan personel.
Tanggapan Soal Mutasi Personel
Mengenai isu tekanan terhadap pelapor dan mutasi yang dianggap sebagai dampak dari laporan tersebut, Kapolsek memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, rotasi personel adalah hal yang wajar dalam institusi kepolisian.
Penyegaran Organisasi: Mutasi dilakukan untuk kebutuhan institusi dan pembinaan karier.
Bukan Hukuman: Kapolsek menjamin rotasi tersebut bukan bentuk sanksi, kecuali jika tertera dalam putusan disiplin resmi.
Kepastian Hukum: Tidak ada kebijakan yang sengaja merugikan personel di luar aturan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Kapolsek Pinogaluman menekankan komitmen jajarannya untuk tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan barang bukti sitaan negara.
“Kami menghormati kerja jurnalistik dan terbuka terhadap konfirmasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat melihat bahwa institusi Polri telah mengambil langkah tegas melalui jalur formal untuk menyelesaikan permasalahan internal yang ada.
















