Jaguarinfo.id, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, pada Jumat (27/2).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak pascabencana erupsi Gunung Api Ruang.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, Chyntia Kalangit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sitaro terpantau telah berada di ruang penyidik Kejati Sulut untuk menjalani proses permintaan keterangan.
Pihak kejaksaan tengah mendalami adanya potensi penyimpangan pada dana stimulan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana stimulan bencana merupakan hak krusial bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat aktivitas vulkanik Gunung Ruang beberapa waktu lalu.
















