Korban Klaim Eksekusi 2022 Tidak Mengenai Lahan Ayahnya, Tanggapi Pledoi Terdakwa di PN Manado

- Aldy Pascoal

Senin, 1 Desember 2025 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Margaretha Makalew.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Pattiran bersama dua hakim anggota.

Terdakwa turut hadir langsung di ruang sidang, sementara pembacaan nota pembelaan dilakukan oleh kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak korban, Rudi Gunawan, juga hadir mengikuti jalannya persidangan.

Dalam pledoi yang disampaikan, kuasa hukum terdakwa memaparkan argumentasi pembelaan yang dinilai berbeda jauh dengan materi tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh JPU.

Usai persidangan, korban Rudi Gunawan menyampaikan tanggapannya atas pledoi tersebut.

Menurutnya, pembelaan merupakan hak terdakwa, namun ia meminta majelis hakim tetap berpegang pada bukti dan fakta persidangan.

“Pembelaan mereka itu sah-sah saja. Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dan pengakuan terdakwa mengenai gambar dan pemasangan pengumuman di tanah ayah saya yang sudah bersertifikat sejak tahun 90an,” ujar Rudi.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Santa Claus di SPBU Pertamina Manado, Pelanggan Rasakan Natal yang Berbeda

Rudi menambahkan, merujuk berita acara eksekusi PN Manado tahun 2022, objek eksekusi tersebut tidak berada di atas lahan milik ayahnya, Dharma Gunawan.

G.2 Rudi Gunawan saat diwawancari media.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya yang dijadwalkan oleh majelis hakim

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru