Jaguarinfo.id, Manado – Sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, Margaretha Makalew, dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (8/12/2025) pukul 14.00 WITA di Pengadilan Negeri Manado.
Kepastian agenda tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yance Pattiran, usai memimpin jalannya persidangan dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa pada Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
“Sidang putusan akan dilaksanakan hari ini pukul 14.00,” ujar Ketua Majelis Hakim Yance Pattiran setelah menutup persidangan duplik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan duplik sebelumnya menjadi kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum. Namun tidak disebutkan secara rinci isi poin pembelaan dan tanggapan tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Margaretha Makalew telah bergulir beberapa waktu terakhir dan menarik perhatian publik. Agenda pembacaan putusan sore ini diperkirakan menjadi fase penentu proses hukum yang sedang berjalan.


















