Viral Penolakan Uang Tunai, BI Ingatkan Rupiah Wajib Diterima

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam transaksi jual beli di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai roti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kewajiban menerima uang Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya, Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Ramdan menjelaskan, dalam sistem pembayaran, masyarakat dapat menggunakan instrumen tunai maupun non-tunai sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.

Meski demikian, BI tetap mendorong peningkatan penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih efisien, aman, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun, BI menegaskan bahwa peran uang tunai masih sangat penting, terutama di wilayah yang belum memiliki akses pembayaran digital yang memadai.

Baca Juga :  Mahasiswa Papua di Manado Gelar Aksi Damai Sampaikan Aspirasi Kemanusiaan

“Kondisi geografis dan demografis Indonesia yang luas membuat uang tunai masih menjadi alat transaksi utama di berbagai daerah,” kata Ramdan.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas memperlihatkan seorang pelanggan memprotes kebijakan gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang lansia. Dalam video tersebut, sang nenek disebut tidak dapat melakukan transaksi karena gerai hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan
Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar
AHRT Dominasi Podium ARRC Motegi 2026 dengan Performa Tangguh CBR Series
Stok Pertalite Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
Sukses Pemulangan Jemaah Haji 2026, Kakanwil Kemenag Sulut Puji Sinergi Pemerintah dan Pihak Terkait
Pemprov Sulawesi Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Bandara Sam Ratulangi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:36 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 11:57 WITA

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WITA

Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:33 WITA

Stok Pertalite Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar

Berita Terbaru