Jaguarinfo.id, Manado – Sidang gugatan perdata terkait dugaan penyimpangan dana di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali bergulir. Pengadilan Negeri Manado menggelar agenda mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dengan sejumlah petinggi yayasan, Kamis (29/1/2026).
Pdt Ricky Tafuama bersama rekan-rekannya melayangkan gugatan kepada mantan Ketua Sinode GMIM, Plt Ketua Sinode, serta Ketua Yayasan Medika dan Yayasan AZR Wenas. Mereka menuntut kejelasan atas penggunaan uang organisasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Fokus Utama Sengketa Uang Gereja
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim mediator, Philip Pangalila SH, memimpin jalannya persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak penggugat telah menyerahkan resume mediasi secara resmi kepada pengadilan.
”Agenda mediasi hari ini pihak penggugat memasukkan resume dan pekan depan menerima resume dari para tergugat dan turut tergugat,” ujar Philip Pangalila sebelum menutup persidangan di PN Manado.
Pihak penggugat hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Marselino Palilingan, Justi Palilingan, dan Yosea Lalamentik. Mereka menegaskan tidak akan mundur dari tuntutan awal yang telah mereka ajukan sejak awal perkara ini muncul.
Tuntutan Pengembalian Dana Rp5,2 Miliar
Kuasa hukum penggugat, Marselino Palilingan, menyatakan bahwa poin utama dalam resume tersebut adalah pemulihan keuangan yayasan. Pihaknya mencatat ada aliran dana sebesar Rp5,2 miliar yang beralih fungsi secara tidak tepat.
”Klien kami tetap pada gugatannya, yakni meminta pengembalian dana Rp5,2 miliar yang dipakai sebagai pengembalian ganti rugi dalam kasus Tipikor lalu,” tegas Palilingan saat memberikan keterangan usai persidangan.
Pdt Ricky Tafuama juga memberikan pernyataan serupa dengan nada bicara yang lebih tajam. Ia menekankan bahwa uang tersebut merupakan aset milik jemaat dan lembaga pendidikan, bukan milik pribadi oknum pengurus.
Urgensi Gugatan Dana Yayasan GMIM
Menurut Ricky, aturan organisasi melarang keras penggunaan dana yayasan untuk menutupi beban hukum individu. Ia menilai pemakaian uang tersebut untuk membayar kerugian kasus korupsi adalah tindakan yang mencederai integritas gereja.
”Kami hanya minta agar dana itu dikembalikan, tidak ada kepentingan apa-apa, itu kan uang yayasan. Kasarnya itu uang gereja, jadi tak seharusnya dimanfaatkan untuk menjadi uang pengganti korupsi,” kata Ricky Tafuama.
Tim penggugat berharap para tergugat hadir secara langsung (principal) dalam sidang pekan depan. Kehadiran fisik para pimpinan tersebut sangat penting agar proses mediasi mencapai titik temu yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
















