Jaguarinfo.id, Jakarta – Mabes Polri membawa kabar terbaru mengenai pengejaran buronan kasus dugaan korupsi, Muhammad Riza Chalid. Pihak otoritas keamanan internasional secara resmi telah menerbitkan Interpol Red Notice Muhammad Riza Chalid per Jumat, 23 Januari 2026. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri memastikan saat ini tim teknis terus memantau pergerakan pengusaha tersebut di luar negeri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini. Menurutnya, Polri terus menjalin kerja sama erat dengan mitra penegak hukum global untuk menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Ia menyatakan bahwa Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat kejahatan transnasional.
Selanjutnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa status Interpol Red Notice Muhammad Riza Chalid sudah tersebar ke 196 negara anggota. Hal ini secara otomatis mempersempit ruang gerak subjek di kancah internasional. Untung juga mengungkapkan bahwa polisi telah memetakan koordinat keberadaan sang buronan saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun sudah mengetahui lokasi spesifiknya, Polri belum bisa mengungkap negara tempat persembunyian tersebut kepada publik. Brigjen Untung hanya memastikan bahwa tim Polri sudah berada di negara yang bersangkutan untuk melakukan koordinasi lapangan. Polisi kini fokus melakukan pengawasan ketat agar subjek tidak berpindah tempat lagi ke wilayah lain.
Di sisi lain, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, memaparkan alasan mengapa proses penerbitan status ini memakan waktu. Interpol pusat di Lyon, Prancis, menerapkan proses asesmen yang sangat ketat terhadap kasus korupsi. Pihak Interpol harus memastikan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana dan bukan karena motif politik tertentu.
Upaya Pemulangan Status DPO Riza Chalid
Polri berhasil meyakinkan Interpol bahwa perbuatan subjek memenuhi prinsip dual criminality dan merugikan keuangan negara. Setelah melalui komunikasi intensif dan klarifikasi berkas, barulah status cekal internasional tersebut keluar. Kombes Ricky menambahkan bahwa proses pemulangan tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara tempat subjek berada.
Oleh karena itu, Polri meminta masyarakat bersabar karena ekstradisi atau pemulangan buronan memerlukan proses birokrasi antarnegara. Saat ini, Set NCB Interpol Indonesia bekerja optimal guna memastikan target penegakan hukum segera tercapai. Polisi terus melakukan pendekatan diplomatik dan hukum agar Muhammad Riza Chalid dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.
















