Kasus Penyerobotan Tanah, Margaretha Makalew Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara penyerobotan tanah yang bersertifikat hak milik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/12/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Yance Pattiran menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Makalew dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Yance saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penyerobotan dengan menggunakan dokumen palsu dan berdampak hukum bagi sejumlah pihak. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan,

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak mengakui kesalahannya serta berbelit belit selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga

Baca Juga :  Richard Sualang Pimpin Rolling Pejabat Pemkot Manado 2026 demi Layanan Publik

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan sikap.

“Terdakwa dan penasihat hukum punya waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding,” kata hakim Yance.

Sementara itu, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru