Kasus Penyerobotan Tanah, Margaretha Makalew Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

- Aldy Pascoal

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara penyerobotan tanah yang bersertifikat hak milik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/12/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Yance Pattiran menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Makalew dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Yance saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penyerobotan dengan menggunakan dokumen palsu dan berdampak hukum bagi sejumlah pihak. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan,

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak mengakui kesalahannya serta berbelit belit selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga

Baca Juga :  Golkar Nilai Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu Akan Batasi Komunikasi Politik

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan sikap.

“Terdakwa dan penasihat hukum punya waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding,” kata hakim Yance.

Sementara itu, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta
GM Bandara Sam Ratulangi Manado Imbau Warga Waspadai Kebakaran Rumput Kering
Kepala Otban Wilayah 8 Manado Ambar Suryoko Ungkap Alasan Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Kebakaran
BREAKING NEWS ! Bandara Sam Ratulangi Ditutup 3 Jam Imbas Kebakaran Rumput di Sekitar Runway 18
Kapolda Sulut Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lanudal
Polres Tomohon Beri Penghargaan kepada Tiga Satuan Kerja Berprestasi
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Temukan Latihan Tembak
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:20 WITA

BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:44 WITA

GM Bandara Sam Ratulangi Manado Imbau Warga Waspadai Kebakaran Rumput Kering

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:57 WITA

Kepala Otban Wilayah 8 Manado Ambar Suryoko Ungkap Alasan Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Kebakaran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:05 WITA

BREAKING NEWS ! Bandara Sam Ratulangi Ditutup 3 Jam Imbas Kebakaran Rumput di Sekitar Runway 18

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:43 WITA

Kapolda Sulut Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terbaru