Kasus Penyerobotan Tanah, Margaretha Makalew Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara penyerobotan tanah yang bersertifikat hak milik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/12/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Yance Pattiran menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Makalew dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Yance saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penyerobotan dengan menggunakan dokumen palsu dan berdampak hukum bagi sejumlah pihak. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan,

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak mengakui kesalahannya serta berbelit belit selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga

Baca Juga :  Kejati Sulut dan PTPN I Regional 8 Tekan MoU Masalah Hukum

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan sikap.

“Terdakwa dan penasihat hukum punya waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding,” kata hakim Yance.

Sementara itu, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan
Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar
AHRT Dominasi Podium ARRC Motegi 2026 dengan Performa Tangguh CBR Series
Stok Pertalite Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
Sukses Pemulangan Jemaah Haji 2026, Kakanwil Kemenag Sulut Puji Sinergi Pemerintah dan Pihak Terkait
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:36 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 11:57 WITA

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WITA

Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar

Berita Terbaru