Sidang Replik, JPU Tetap Tuntut Margaretha Makalew 3,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penyerobotan Tanah

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (2/12/2025), dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yantje Pattiran didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Margaretha Makalew turut dihadirkan di ruang sidang, sementara korban Rudi Gunawan tampak memantau langsung jalannya persidangan.

Dalam agenda tersebut, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua JPU, yakni Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H., secara bergantian menyampaikan replik dan dengan tegas menolak seluruh isi pembelaan pihak terdakwa. JPU menegaskan tetap berpegang pada tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Sidang Putusan Kasus Pemalsuan Dokumen Margaretha Makalew Digelar Hari Ini

“Perbuatan terdakwa yang memberikan keterangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum merupakan tindak pidana pemalsuan yang tidak terbantahkan lagi,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan replik.

JPU menilai seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan. JPU kembali menegaskan bahwa unsur tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP terpenuhi melalui perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim yang kami muliakan, berdasarkan alasan yang telah kami uraikan, kami mohon agar majelis menolak seluruh dalil yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Pada prinsipnya, kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang Rabu, 26 November 2025,” lanjut Laura.

Baca Juga :  EVening Ride, Honda ICON e:, EM1 e:, dan CUV e: Tunjukkan Kenyamanan Motor Listrik di Perkotaan

Dalam replik tersebut JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, yaitu:

Menyatakan terdakwa Margaretha Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani; Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Demikianlah replik ini kami bacakan dan kami serahkan pada sidang hari ini, Selasa 2 Desember 2025, dan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup JPU.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda duplik, yakni tanggapan balik dari pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjualan Eceran Desember 2025 Diprediksi Melesat, Tumbuh 4,4 Persen Didorong Momentum Nataru
Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif
Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:02 WITA

Penjualan Eceran Desember 2025 Diprediksi Melesat, Tumbuh 4,4 Persen Didorong Momentum Nataru

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:42 WITA

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:44 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:25 WITA

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Berita Terbaru