Jaguarinfo.id, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (2/12/2025), dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yantje Pattiran didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Margaretha Makalew turut dihadirkan di ruang sidang, sementara korban Rudi Gunawan tampak memantau langsung jalannya persidangan.
Dalam agenda tersebut, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua JPU, yakni Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H., secara bergantian menyampaikan replik dan dengan tegas menolak seluruh isi pembelaan pihak terdakwa. JPU menegaskan tetap berpegang pada tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa yang memberikan keterangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum merupakan tindak pidana pemalsuan yang tidak terbantahkan lagi,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan replik.
JPU menilai seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan. JPU kembali menegaskan bahwa unsur tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP terpenuhi melalui perbuatan terdakwa.
“Majelis hakim yang kami muliakan, berdasarkan alasan yang telah kami uraikan, kami mohon agar majelis menolak seluruh dalil yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Pada prinsipnya, kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang Rabu, 26 November 2025,” lanjut Laura.
Dalam replik tersebut JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, yaitu:
Menyatakan terdakwa Margaretha Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani; Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Demikianlah replik ini kami bacakan dan kami serahkan pada sidang hari ini, Selasa 2 Desember 2025, dan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup JPU.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda duplik, yakni tanggapan balik dari pihak terdakwa.

















