Jaguarinfo.id, Manado – Menyusul keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado dalam mengamankan 120 gram sabu dari tangan pemuda berinisial GRW (23) di wilayah Mapanget, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pengungkapan kasus di awal Januari 2026 ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata di tengah masyarakat. Kapolresta menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama.
Kombes Pol Irham Halid menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan kali ini memiliki dampak sosial yang besar. Dengan disitanya barang bukti tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah memutus mata rantai peredaran yang berisiko merusak ribuan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dengan pengungkapan ini, Polresta Manado telah menyelamatkan seribu warga masyarakat Kota Manado dari penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika,” ujar Irham.
Masyarakat juga diminta untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika jenis apa pun, Semangat ‘Mapalus’ Berantas Narkoba dengan mengajak warga untuk bahu-membahu secara gotong royong (Mapalus) dalam mengawasi lingkungan masing-masing, dan sinergi antara masyarakat dan polisi sangat diperlukan untuk menjaga masa depan generasi bangsa Indonesia.
”Pada kesempatan ini kami berpesan, mari sama-sama jadikan Kota Manado yang bersih dan bebas dari narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa. Mari bahu-membahu secara Mapalus berantas narkoba dan menjauhinya,” pungkas Irham.
Keberhasilan penangkapan GRW sendiri bermula dari laporan cepat masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka, membuktikan bahwa peran aktif warga adalah kunci utama dalam menekan angka kriminalitas narkotika di Sulawesi Utara.
















