JPU Tuntut Margaretha 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah

- Aldy Pascoal

Kamis, 27 November 2025 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, membacakan tuntutan untuk dan atas nama negara,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan surat tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta memasuki pekarangan tanpa izin (penyerobotan tanah) sebagaimana Pasal 167 KUHP.

Baca Juga :  BI Sulawesi Utara Panen Cabai Bersama RPKT Langowan

Menurut penuntut umum, fakta-fakta persidangan menguatkan keyakinan bahwa Margaretha sengaja memalsukan sejumlah dokumen untuk menguasai lahan milik Dharma Gunawan, yang memiliki sertipikat kepemilikan yang sah.

Empat Poin Tuntutan JPU

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 263 ayat 2 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Matangkan Pengembangan Masjid Raya sebagai Pusat Ibadah dan Kegiatan Budaya Religius

3. Menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Rabu 26 November 2025,” tegas JPU Laura Tombokan saat menutup pembacaan tuntutan.

Agenda Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah proses hukum sebelum akhirnya sampai pada tahap tuntutan.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Plt Kajati Sulut Feri Tas Hadiri Rakor Pengawasan Peran Gubernur Bersama Komisi II DPR RI
Wakapolda Sulut Susetio Cahyadi Jabarkan 8 Poin Polisi Bersama Masyarakat
OJK Sulutgo Buka Bulan Inklusi Keuangan 2026, Ajak Pelajar Cerdas Mengelola Uang
Polri Mutasi 199 Personel, Lima Jabatan Strategis Berganti
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49 WITA

Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WITA

Plt Kajati Sulut Feri Tas Hadiri Rakor Pengawasan Peran Gubernur Bersama Komisi II DPR RI

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:03 WITA

Wakapolda Sulut Susetio Cahyadi Jabarkan 8 Poin Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terbaru