JPU Tuntut Margaretha 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah

- Aldy Pascoal

Kamis, 27 November 2025 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, membacakan tuntutan untuk dan atas nama negara,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan surat tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta memasuki pekarangan tanpa izin (penyerobotan tanah) sebagaimana Pasal 167 KUHP.

Baca Juga :  PN Manado Dikecam Setelah Sita Eksekusi Corner 52 Batal Tanpa Pengawalan Polisi

Menurut penuntut umum, fakta-fakta persidangan menguatkan keyakinan bahwa Margaretha sengaja memalsukan sejumlah dokumen untuk menguasai lahan milik Dharma Gunawan, yang memiliki sertipikat kepemilikan yang sah.

Empat Poin Tuntutan JPU

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 263 ayat 2 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! ​Tiba di Manado, Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Disambut Hangat Tarian Maengket

3. Menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Rabu 26 November 2025,” tegas JPU Laura Tombokan saat menutup pembacaan tuntutan.

Agenda Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah proses hukum sebelum akhirnya sampai pada tahap tuntutan.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara
BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:21 WITA

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru