Dugaan Penyimpangan Barang Bukti Miras di Pinogaluman, Kapolsek Buka Suara: “Sudah Diproses Internal dan Sesuai Prosedur”

- Aldy Pascoal

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Bolmut – Isu mengenai dugaan penyalahgunaan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Pinogaluman akhirnya mendapat tanggapan resmi. Kapolsek Pinogaluman menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut telah ditangani melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

​Kabar ini mencuat setelah beredarnya dokumen pengaduan tertanggal 24 November 2025 yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian jumlah barang bukti hasil sitaan pada April 2025 lalu.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari penyitaan 57 dus miras jenis cap tikus pada 5 April 2025. Namun, laporan internal menyebutkan sekitar 30 dus di antaranya diduga telah berpindah tangan dengan nilai ekonomis sekitar Rp10 juta sebelum administrasi barang bukti rampung secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabar mengenai penarikan kembali surat pengaduan oleh pelapor karena dugaan tekanan, serta mutasi personel yang bersangkutan ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait transparansi penanganan kasus.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Melayat ke Rumah Duka Briptu Exel Mamuli, Berikan Penghormatan Terakhir

​Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pinogaluman memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolmut telah turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

​“Benar bahwa isu tersebut telah diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal oleh Propam Polres Bolmut. Prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan telah disidangkan dalam forum disiplin atau kode etik,” tegas Kapolsek.

​Ia menambahkan bahwa keputusan sidang internal tersebut merupakan bentuk penyelesaian organisasi dalam koridor pembinaan dan pengawasan personel.

​Tanggapan Soal Mutasi Personel

​Mengenai isu tekanan terhadap pelapor dan mutasi yang dianggap sebagai dampak dari laporan tersebut, Kapolsek memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, rotasi personel adalah hal yang wajar dalam institusi kepolisian.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan Airmadidi Nyaris Ricuh, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan

​Penyegaran Organisasi: Mutasi dilakukan untuk kebutuhan institusi dan pembinaan karier.

​Bukan Hukuman: Kapolsek menjamin rotasi tersebut bukan bentuk sanksi, kecuali jika tertera dalam putusan disiplin resmi.

​Kepastian Hukum: Tidak ada kebijakan yang sengaja merugikan personel di luar aturan yang berlaku.

​Menutup pernyataannya, Kapolsek Pinogaluman menekankan komitmen jajarannya untuk tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan barang bukti sitaan negara.

​“Kami menghormati kerja jurnalistik dan terbuka terhadap konfirmasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

​Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat melihat bahwa institusi Polri telah mengambil langkah tegas melalui jalur formal untuk menyelesaikan permasalahan internal yang ada.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru