Negara Wajib Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri Tanpa Pandang Bulu

- Aldy Pascoal

Senin, 26 Januari 2026 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa negara memegang kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri. Ia menyampaikan pernyataan tegas ini di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Langkah tersebut menjadi respons atas meningkatnya kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia di mancanegara, termasuk kasus sindikat kejahatan siber.

​Habiburokhman menyampaikan poin penting tersebut usai memimpin Rapat Kerja bersama Kapolri. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengayoman negara tidak boleh luntur hanya karena status hukum seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setiap warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia meskipun mereka berstatus tersangka atau terpidana.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama PT Pertamedika IHC Gelar CSR Penyuluhan Kandungan Gizi untuk Pelaku UMKM

​“Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun (statusnya). Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi,” ujar Habiburokhman di hadapan media.

Komitmen Perlindungan Hukum dan Hak Asasi WNI

​Politisi ini menilai bahwa pendampingan hukum dan menjaga hak asasi manusia merupakan mandat konstitusi. Aparat penegak hukum dan pemerintah wajib menjalankan tugas ini secara konsisten. Negara harus hadir mendampingi rakyatnya, bahkan bagi mereka yang menghadapi ancaman hukuman paling berat di negeri orang.

Baca Juga :  Ketua KIP Apresiasi Struktur Keterbukaan Informasi Polri saat Visitasi Uji Publik Monev KIP 2025

​“Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi dalam konteks aspek hak dia sebagai warga negara, harus kita lindungi maksimal,” tuturnya menambahkan.

​Upaya perlindungan WNI di luar negeri ini juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan atau checks and balances. Komisi III DPR RI ingin mencegah adanya generalisasi yang bisa mengabaikan hak-hak warga negara. Terlebih dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), posisi antara korban yang terpaksa dan pelaku seringkali sangat sulit dibedakan. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan pendalaman hukum yang cermat sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap para warga tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok
Jelang SMSI 2026, Forum Peduli GMIM Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap di Manado
Bank Indonesia Dorong UMKM Sulawesi Utara Naik Kelas Lewat Kemitraan Korporasi
​KKI 2026: UMKM Sulawesi Utara Bangkit dan Tangguh Menembus Pasar Global
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok

Berita Terbaru