Jaguarinfo.id, Minahasa – Hukum Tua Terpilih Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa hingga saat ini belum dilantik.
Diduga kuat hal tersebut diwarnai intervensi oleh salah satu Calon Hukum Tua kepada BPD Wineru agar tidak membuat laporan hasil pemilihan kepada Kabupaten supaya pelantikan hukum tua terpilih ditunda.
Tindakan BPD tersebut mencederai demokrasi desa dan melanggar fungsi pengawasan BPD yang harus netral dan bertanggungjawab atas tugas dan tanggungjawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana aturan menyebut bahwa BPD bertugas mengawasi Pilhut, bukan mengintervensi hasil pleno Panitia Pemilihan Hukum Tua.
Tindakan BPD Wineru tidak membuat laporan hasil pilhut kepada Kabupaten menuai sorotan masyarakat karena Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak kepada calon tertentu.
Sebagai lembaga pengawas dan legislatif di tingkat Desa, BPD memiliki tanggungjawab menjaga proses demokrasi agar berlangsung jujur, adil dan transparan.
“Ada apa dengan BPD? BPD sesuai fungsinya merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang seharusnya bersikap netral, mandiri dan tidak memihak,” ujar beberapa warga Desa Wineru.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD di Paragraf 8 Pasal 43 menyebutkan BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
“Seharusnya BPD harus melaksanakan kewajiban mereka sesuai aturan Kemendagri, namun yang terjadi di Wineru saat ini BPD malah memihak ke salah satu calon hukum tua yang tidak terpilih,” sesal warga.
Masyarakat juga menilai sikap BPD Wineru yang menolak atau mengulur waktu tidak membuat laporan hasil pemilihan Hukum Tua Desa Wineru Tahun 2026 ke Kabupaten Minahasa melalui Kecamatan Kakas mengancam kelangsungan administrasi pemerintahan desa dan tertundanya penetapan Hukum Tua terpilih.
“Tindakan tersebut telah mencederai asas demokrasi serta melanggar larangan bagi pengurus atau lembaga pemerintahan desa untuk terlibat dalam politik praktis,” tambah warga.
Masyarakat meminta pemerintah baik Kecamatan dan Dinas PMD Minahasa segera memeriksa dan memproses anggota BPD Wineru sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti secara aktif anggota BPD tidak netral atau memihak kepada salah satu Calon, Ketua hingga Anggota BPD dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga konsekuensi hukuman pemecatan,” harap warga.
















