Warga Pertanyakan Kenetralan BPD Wineru Terkait Tidak Membuat Laporan Hasil Pilhut ke Kabupaten Minahasa

- Aldy Pascoal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kantor pemerintahan desa/kotak suara. Masyarakat Desa Wineru, Kecamatan Kakas, mempertanyakan sikap BPD yang belum menyerahkan laporan hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) ke Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Suasana kantor pemerintahan desa/kotak suara. Masyarakat Desa Wineru, Kecamatan Kakas, mempertanyakan sikap BPD yang belum menyerahkan laporan hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) ke Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Jaguarinfo.id, Minahasa – Hukum Tua Terpilih Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa hingga saat ini belum dilantik.

Diduga kuat hal tersebut diwarnai intervensi oleh salah satu Calon Hukum Tua kepada BPD Wineru agar tidak membuat laporan hasil pemilihan kepada Kabupaten supaya pelantikan hukum tua terpilih ditunda.

Tindakan BPD tersebut mencederai demokrasi desa dan melanggar fungsi pengawasan BPD yang harus netral dan bertanggungjawab atas tugas dan tanggungjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana aturan menyebut bahwa BPD bertugas mengawasi Pilhut, bukan mengintervensi hasil pleno Panitia Pemilihan Hukum Tua.

Tindakan BPD Wineru tidak membuat laporan hasil pilhut kepada Kabupaten menuai sorotan masyarakat karena Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak kepada calon tertentu.

Sebagai lembaga pengawas dan legislatif di tingkat Desa, BPD memiliki tanggungjawab menjaga proses demokrasi agar berlangsung jujur, adil dan transparan.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Anjing di Paso Terbongkar Pasca Kecelakaan, Pelaku Tikam Warga dan Kabur

“Ada apa dengan BPD? BPD sesuai fungsinya merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang seharusnya bersikap netral, mandiri dan tidak memihak,” ujar beberapa warga Desa Wineru.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD di Paragraf 8 Pasal 43 menyebutkan BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

“Seharusnya BPD harus melaksanakan kewajiban mereka sesuai aturan Kemendagri, namun yang terjadi di Wineru saat ini BPD malah memihak ke salah satu calon hukum tua yang tidak terpilih,” sesal warga.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Manado Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat RT/RW

Masyarakat juga menilai sikap BPD Wineru yang menolak atau mengulur waktu tidak membuat laporan hasil pemilihan Hukum Tua Desa Wineru Tahun 2026 ke Kabupaten Minahasa melalui Kecamatan Kakas mengancam kelangsungan administrasi pemerintahan desa dan tertundanya penetapan Hukum Tua terpilih.

“Tindakan tersebut telah mencederai asas demokrasi serta melanggar larangan bagi pengurus atau lembaga pemerintahan desa untuk terlibat dalam politik praktis,” tambah warga.

Masyarakat meminta pemerintah baik Kecamatan dan Dinas PMD Minahasa segera memeriksa dan memproses anggota BPD Wineru sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti secara aktif anggota BPD tidak netral atau memihak kepada salah satu Calon, Ketua hingga Anggota BPD dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga konsekuensi hukuman pemecatan,” harap warga.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok
Jelang SMSI 2026, Forum Peduli GMIM Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap di Manado
Pentingnya Etika Berkendara, DAW Ajak Pengendara Bangun Kesadaran Bersama
Aplikasi Daya Auto Hadirkan Solusi Praktis Ingat Jadwal Servis Motor Honda
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok

Berita Terbaru