Warga Pertanyakan Kenetralan BPD Wineru Terkait Tidak Membuat Laporan Hasil Pilhut ke Kabupaten Minahasa

- Aldy Pascoal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kantor pemerintahan desa/kotak suara. Masyarakat Desa Wineru, Kecamatan Kakas, mempertanyakan sikap BPD yang belum menyerahkan laporan hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) ke Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Suasana kantor pemerintahan desa/kotak suara. Masyarakat Desa Wineru, Kecamatan Kakas, mempertanyakan sikap BPD yang belum menyerahkan laporan hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) ke Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Jaguarinfo.id, Minahasa – Hukum Tua Terpilih Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa hingga saat ini belum dilantik.

Diduga kuat hal tersebut diwarnai intervensi oleh salah satu Calon Hukum Tua kepada BPD Wineru agar tidak membuat laporan hasil pemilihan kepada Kabupaten supaya pelantikan hukum tua terpilih ditunda.

Tindakan BPD tersebut mencederai demokrasi desa dan melanggar fungsi pengawasan BPD yang harus netral dan bertanggungjawab atas tugas dan tanggungjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana aturan menyebut bahwa BPD bertugas mengawasi Pilhut, bukan mengintervensi hasil pleno Panitia Pemilihan Hukum Tua.

Tindakan BPD Wineru tidak membuat laporan hasil pilhut kepada Kabupaten menuai sorotan masyarakat karena Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak kepada calon tertentu.

Sebagai lembaga pengawas dan legislatif di tingkat Desa, BPD memiliki tanggungjawab menjaga proses demokrasi agar berlangsung jujur, adil dan transparan.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang

“Ada apa dengan BPD? BPD sesuai fungsinya merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang seharusnya bersikap netral, mandiri dan tidak memihak,” ujar beberapa warga Desa Wineru.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD di Paragraf 8 Pasal 43 menyebutkan BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

“Seharusnya BPD harus melaksanakan kewajiban mereka sesuai aturan Kemendagri, namun yang terjadi di Wineru saat ini BPD malah memihak ke salah satu calon hukum tua yang tidak terpilih,” sesal warga.

Baca Juga :  Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara

Masyarakat juga menilai sikap BPD Wineru yang menolak atau mengulur waktu tidak membuat laporan hasil pemilihan Hukum Tua Desa Wineru Tahun 2026 ke Kabupaten Minahasa melalui Kecamatan Kakas mengancam kelangsungan administrasi pemerintahan desa dan tertundanya penetapan Hukum Tua terpilih.

“Tindakan tersebut telah mencederai asas demokrasi serta melanggar larangan bagi pengurus atau lembaga pemerintahan desa untuk terlibat dalam politik praktis,” tambah warga.

Masyarakat meminta pemerintah baik Kecamatan dan Dinas PMD Minahasa segera memeriksa dan memproses anggota BPD Wineru sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti secara aktif anggota BPD tidak netral atau memihak kepada salah satu Calon, Ketua hingga Anggota BPD dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga konsekuensi hukuman pemecatan,” harap warga.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta
Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika
Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:03 WITA

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Berita Terbaru

Pebalap binaan PT Astra Honda Motor, Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, saat berlaga di Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

INTERNASIONAL

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:54 WITA