Jaguarinfo.id, Manado – Warga bersama sejumlah LSM sempat memblokade jalan untuk menolak eksekusi lahan Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis (06/08/26). Polisi segera turun tangan dan berhasil mengamankan lokasi sengketa.
Selanjutnya, petugas mengerahkan ekskavator untuk merobohkan bangunan kos dua lantai milik termohon.
Sarwidi menguasai lahan seluas 637,50 meter persegi tersebut menggunakan Sertipikat Hak Milik sejak 2011. Namun, pengadilan justru memenangkan Heysje Margo Weol yang hanya berbekal Akta Jual Beli. Hal ini memicu pengadilan tetap memaksakan eksekusi lahan Airmadidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Tolak Eksekusi Bangunan Airmadidi
Kuasa hukum termohon, Tommy Kamagi, menyatakan keberatan. Ia menegaskan proses peradilan masih berjalan.
“Saya berdiri di sini mewakili kuasa hukum dari Pak Sarwidi, yang dahulunya sebagai tergugat dan sekarang posisi sebagai termohon eksekusi. Nah, ini yang di sebelah ini Ibu Asri Abubakar sebagai pelawan eksekusi dari pihak ketiga,” ujar Tommy kepada wartawan.
Selain itu, pihaknya telah mendaftarkan gugatan resmi.
“Tentunya kami keberatan untuk adanya eksekusi ini. Karena di mana posisi dari klien saya, Ibu Asri, sementara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi. Dan itu jadwal sidangnya sudah keluar. Tanggal sidangnya itu tanggal 12 Agustus, itu sidang pertama,” jelasnya.
Bahkan, Tommy juga menempuh upaya hukum lain.
“Ada lagi upaya hukum dari kami sebagai kuasa hukum. Untuk sekarang kami telah juga mengajukan upaya hukum yaitu PK (Peninjauan Kembali). Dan untuk sekarang masih sementara diperiksa di Mahkamah Agung. Belum ada putusan dari Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali dari kami,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan pelaksanaan putusan hari ini.
“Kalau sesuai hukum aturan, ini kan posisi sementara ada perlawanan eksekusi. Kan sementara mau berjalan tanggal 12 Agustus ini. Tapi ya kita sudah lihat bersama, kami tadi sudah ada pencegahan apa, tapi tetap terus dilaksanakan. Jadi ya untuk sekarang saya sebagai kuasa hukum tinggal melihat bagaimana ini ke depannya untuk sidang pertama di Pengadilan Negeri Airmadidi,” paparnya.
Akhirnya, Tommy berjanji menyiapkan balasan telak jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka.
“Kalau untuk PK, kalau kami menang di PK, otomatis dikembalikan. Jadi kami akan eksekusi balik ini kalau memang turunan PK dari Mahkamah Agung kami menang. Jadi kami akan eksekusi balik,” tegas Tommy Kamagi.
















