Jaguatinfo.id, Minahasa – Proses pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Tolok Satu, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, yang digelar pada 17 Juni 2026, kini berada di pusaran polemik. Calon nomor urut 02, dr. Joulanda Mentang, MM, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Utara, mendesak dilakukannya peninjauan kembali atas seluruh proses pemilihan tersebut.
Dalam surat keberatan tertanggal 18 Juni 2026, Joulanda memaparkan serangkaian dugaan pelanggaran terstruktur yang terjadi sejak tahap pembentukan panitia hingga proses penghitungan suara.
Soroti Netralitas Panitia
Salah satu poin utama yang disoroti Joulanda adalah status Ketua Panitia Pemilihan yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal ini menjadi pintu masuk keraguan atas netralitas profesionalisme panitia.
Ia juga mengungkap ketimpangan perlakuan selama masa kampanye.
“Panitia terkesan membiarkan orasi politik calon lain di luar jadwal, sementara kegiatan kami, termasuk pengobatan gratis, justru mengalami pembatasan,” ujar Joulanda.
Ketimpangan ini kian terasa saat masa tenang, di mana kegiatan ibadah di kediamannya dilarang, sementara kegiatan serupa yang dilakukan kubu lawan tetap dibiarkan berjalan.
Kejanggalan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pada hari pemungutan suara, sejumlah prosedur teknis dipertanyakan. Joulanda menyoroti mekanisme surat suara yang tidak diperlihatkan dalam kondisi kosong kepada pemilih.
Selain itu, situasi saat jeda istirahat makan siang yang dinilai tidak steril—di mana hanya calon nomor urut 01 dan sebagian panitia yang berada di ruang penyimpanan suara—menjadi celah dugaan pelanggaran.
Sorotan tajam juga diarahkan pada 62 surat suara yang dinyatakan rusak. Joulanda menyebut angka tersebut tidak lazim, mencakup 12,58 persen dari total suara sah.
”Kerusakan surat suara memiliki pola yang sama berupa dua lubang simetris. Ini sangat ganjil dan perlu audit forensik,” tegasnya.
Kejanggalan berlanjut saat panitia menggelar penghitungan ulang terhadap surat suara rusak di Kantor Kecamatan Tompaso sehari setelah pemungutan suara, yang secara tiba-tiba mengubah status sebagian surat suara rusak menjadi sah.















