Jaguarinfo.id, Manado – Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan tersangka berinisial R.A.T telah lengkap atau P-21.
Langkah ini menandai berlanjutnya kasus pengalihan objek jaminan fidusia yang dilaporkan oleh PT Hasjrat Multifinance ke tahap penuntutan di pengadilan pada 07/07/26.
Kasus ini bermula dari laporan PT Hasjrat Multifinance pada tahun 2024, karena debitur / tersangka melakukan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pihak PT Hasjrat Multi Finance .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kuasa Hukum PT Hasjrat Multifinance, Raymond Christophorus Tulung, menegaskan bahwa status P-21 merupakan tahapan proses hukum agar perkara ini layak diuji di persidangan.
Ia menekankan bahwa status tersebut belum menyatakan seseorang bersalah karena keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang terbuka dan adil. Kami menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujar Raymond.
Raymond juga mengingatkan masyarakat bahwa mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan dapat memicu konsekuensi pidana serius.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran undang-undang atas objek jaminan fidusia yang sah.
Pihak kuasa hukum berharap proses ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat.
Langkah ini bertujuan membangun budaya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap perjanjian pembiayaan agar sengketa serupa tidak terulang di masa depan.
















