Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana

- Aldy Pascoal

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial R.A.T saat menjalani proses pemeriksaan administrasi di kantor Kejaksaan Negeri Tomohon terkait kasus dugaan tindak pidana fidusia.

Tersangka berinisial R.A.T saat menjalani proses pemeriksaan administrasi di kantor Kejaksaan Negeri Tomohon terkait kasus dugaan tindak pidana fidusia.

Jaguarinfo.id, Manado – Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan tersangka berinisial R.A.T telah lengkap atau P-21.

Langkah ini menandai berlanjutnya kasus pengalihan objek jaminan fidusia yang dilaporkan oleh PT Hasjrat Multifinance ke tahap penuntutan di pengadilan pada 07/07/26.

​Kasus ini bermula dari laporan PT Hasjrat Multifinance pada tahun 2024, karena debitur / tersangka melakukan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pihak PT Hasjrat Multi Finance .

Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

​Kuasa Hukum PT Hasjrat Multifinance, Raymond Christophorus Tulung, menegaskan bahwa status P-21 merupakan tahapan proses hukum agar perkara ini layak diuji di persidangan.

Ia menekankan bahwa status tersebut belum menyatakan seseorang bersalah karena keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

​“Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang terbuka dan adil. Kami menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujar Raymond.

Baca Juga :  Peran Bank Indonesia Menjaga Stabilitas Harga di Sulawesi Utara

​Raymond juga mengingatkan masyarakat bahwa mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan dapat memicu konsekuensi pidana serius.

Masyarakat diharapkan memahami bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran undang-undang atas objek jaminan fidusia yang sah.

​Pihak kuasa hukum berharap proses ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat.

Langkah ini bertujuan membangun budaya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap perjanjian pembiayaan agar sengketa serupa tidak terulang di masa depan.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara
Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gencarkan Kolaborasi Lawan Penipuan Digital
Sukses Transformasi RS Manembo-nembo, dr Chally Tirayoh Curi Perhatian Gubernur Sulut
Gubernur Sulut YSK Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
M. Kiandra Ramadhipa Raih 9 Poin di Moto3 Junior World Championship Jerez
Inflasi Indonesia Juni 2026 Tetap Terkendali di Rentang Target
HUT Bhayangkara ke-80, Polairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Pulau Lembeh
Akhir Pelarian 3 Tahun, Buronan Perkara Perlindungan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:11 WITA

Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:27 WITA

Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:59 WITA

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gencarkan Kolaborasi Lawan Penipuan Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 18:22 WITA

Sukses Transformasi RS Manembo-nembo, dr Chally Tirayoh Curi Perhatian Gubernur Sulut

Senin, 6 Juli 2026 - 14:25 WITA

Gubernur Sulut YSK Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru