Eksekusi Lahan Airmadidi Nyaris Ricuh, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan

- Aldy Pascoal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat ekskavator merobohkan bangunan dua lantai saat berlangsungnya eksekusi lahan Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (06/08/26).

Alat berat ekskavator merobohkan bangunan dua lantai saat berlangsungnya eksekusi lahan Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (06/08/26).

Jaguarinfo.id, Manado – Warga bersama sejumlah LSM sempat memblokade jalan untuk menolak eksekusi lahan Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis (06/08/26). Polisi segera turun tangan dan berhasil mengamankan lokasi sengketa.

Selanjutnya, petugas mengerahkan ekskavator untuk merobohkan bangunan kos dua lantai milik termohon.

​Sarwidi menguasai lahan seluas 637,50 meter persegi tersebut menggunakan Sertipikat Hak Milik sejak 2011. Namun, pengadilan justru memenangkan Heysje Margo Weol yang hanya berbekal Akta Jual Beli. Hal ini memicu pengadilan tetap memaksakan eksekusi lahan Airmadidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa Hukum Tolak Eksekusi Bangunan Airmadidi

​Kuasa hukum termohon, Tommy Kamagi, menyatakan keberatan. Ia menegaskan proses peradilan masih berjalan.

​“Saya berdiri di sini mewakili kuasa hukum dari Pak Sarwidi, yang dahulunya sebagai tergugat dan sekarang posisi sebagai termohon eksekusi. Nah, ini yang di sebelah ini Ibu Asri Abubakar sebagai pelawan eksekusi dari pihak ketiga,” ujar Tommy kepada wartawan.

Baca Juga :  Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang SERAMBI 2026 di Sulut
​Selain itu, pihaknya telah mendaftarkan gugatan resmi.

​“Tentunya kami keberatan untuk adanya eksekusi ini. Karena di mana posisi dari klien saya, Ibu Asri, sementara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi. Dan itu jadwal sidangnya sudah keluar. Tanggal sidangnya itu tanggal 12 Agustus, itu sidang pertama,” jelasnya.

​Bahkan, Tommy juga menempuh upaya hukum lain.

​“Ada lagi upaya hukum dari kami sebagai kuasa hukum. Untuk sekarang kami telah juga mengajukan upaya hukum yaitu PK (Peninjauan Kembali). Dan untuk sekarang masih sementara diperiksa di Mahkamah Agung. Belum ada putusan dari Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali dari kami,” katanya.

Baca Juga :  Puncak Pekan QRIS Nasional Sulut 2026: BI Catat Pertumbuhan Transaksi Rp3,85 Triliun

​Oleh karena itu, ia menyayangkan pelaksanaan putusan hari ini.

​“Kalau sesuai hukum aturan, ini kan posisi sementara ada perlawanan eksekusi. Kan sementara mau berjalan tanggal 12 Agustus ini. Tapi ya kita sudah lihat bersama, kami tadi sudah ada pencegahan apa, tapi tetap terus dilaksanakan. Jadi ya untuk sekarang saya sebagai kuasa hukum tinggal melihat bagaimana ini ke depannya untuk sidang pertama di Pengadilan Negeri Airmadidi,” paparnya.

​Akhirnya, Tommy berjanji menyiapkan balasan telak jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka.

​“Kalau untuk PK, kalau kami menang di PK, otomatis dikembalikan. Jadi kami akan eksekusi balik ini kalau memang turunan PK dari Mahkamah Agung kami menang. Jadi kami akan eksekusi balik,” tegas Tommy Kamagi.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok
Jelang SMSI 2026, Forum Peduli GMIM Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap di Manado
Pentingnya Etika Berkendara, DAW Ajak Pengendara Bangun Kesadaran Bersama
Aplikasi Daya Auto Hadirkan Solusi Praktis Ingat Jadwal Servis Motor Honda
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok

Berita Terbaru