Eksekusi Lahan Airmadidi Nyaris Ricuh, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan

- Aldy Pascoal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat ekskavator merobohkan bangunan dua lantai saat berlangsungnya eksekusi lahan Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (06/08/26).

Alat berat ekskavator merobohkan bangunan dua lantai saat berlangsungnya eksekusi lahan Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (06/08/26).

Jaguarinfo.id, Manado – Warga bersama sejumlah LSM sempat memblokade jalan untuk menolak eksekusi lahan Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis (06/08/26). Polisi segera turun tangan dan berhasil mengamankan lokasi sengketa.

Selanjutnya, petugas mengerahkan ekskavator untuk merobohkan bangunan kos dua lantai milik termohon.

​Sarwidi menguasai lahan seluas 637,50 meter persegi tersebut menggunakan Sertipikat Hak Milik sejak 2011. Namun, pengadilan justru memenangkan Heysje Margo Weol yang hanya berbekal Akta Jual Beli. Hal ini memicu pengadilan tetap memaksakan eksekusi lahan Airmadidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa Hukum Tolak Eksekusi Bangunan Airmadidi

​Kuasa hukum termohon, Tommy Kamagi, menyatakan keberatan. Ia menegaskan proses peradilan masih berjalan.

​“Saya berdiri di sini mewakili kuasa hukum dari Pak Sarwidi, yang dahulunya sebagai tergugat dan sekarang posisi sebagai termohon eksekusi. Nah, ini yang di sebelah ini Ibu Asri Abubakar sebagai pelawan eksekusi dari pihak ketiga,” ujar Tommy kepada wartawan.

Baca Juga :  Perkuat Kedaulatan, Bank Indonesia Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah 3T
​Selain itu, pihaknya telah mendaftarkan gugatan resmi.

​“Tentunya kami keberatan untuk adanya eksekusi ini. Karena di mana posisi dari klien saya, Ibu Asri, sementara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi. Dan itu jadwal sidangnya sudah keluar. Tanggal sidangnya itu tanggal 12 Agustus, itu sidang pertama,” jelasnya.

​Bahkan, Tommy juga menempuh upaya hukum lain.

​“Ada lagi upaya hukum dari kami sebagai kuasa hukum. Untuk sekarang kami telah juga mengajukan upaya hukum yaitu PK (Peninjauan Kembali). Dan untuk sekarang masih sementara diperiksa di Mahkamah Agung. Belum ada putusan dari Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali dari kami,” katanya.

Baca Juga :  Aktivitas Alat Berat di Tambang Soyowan Ratatotok Terus Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Pembiaran

​Oleh karena itu, ia menyayangkan pelaksanaan putusan hari ini.

​“Kalau sesuai hukum aturan, ini kan posisi sementara ada perlawanan eksekusi. Kan sementara mau berjalan tanggal 12 Agustus ini. Tapi ya kita sudah lihat bersama, kami tadi sudah ada pencegahan apa, tapi tetap terus dilaksanakan. Jadi ya untuk sekarang saya sebagai kuasa hukum tinggal melihat bagaimana ini ke depannya untuk sidang pertama di Pengadilan Negeri Airmadidi,” paparnya.

​Akhirnya, Tommy berjanji menyiapkan balasan telak jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka.

​“Kalau untuk PK, kalau kami menang di PK, otomatis dikembalikan. Jadi kami akan eksekusi balik ini kalau memang turunan PK dari Mahkamah Agung kami menang. Jadi kami akan eksekusi balik,” tegas Tommy Kamagi.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
TPID Sulut Datangkan 2,07 Ton Cabai Rawit dari Lombok, Harga Turun Jadi Rp50 Ribu per Kg
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru