JPU Tegaskan Pdt Hein Arina Tak Terima Aliran Dana, Namun Tetap Dituntut 18 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pdt Hein Arina tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, JPU tetap menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dirinya dan empat terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, JPU menyebut bahwa tuntutan didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar itu, JPU menuntut Pdt Hein Arina dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Baca Juga :  Indonesia Runner-up, Hasil ASEAN Para Games 2025 Lampaui Target

“Hein Arina secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” ujar JPU ketika membacakan tuntutan, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana masuk ke kantong pribadi Ketua BPMS GMIM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan sesuai fakta persidangan.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Dana GMIM Rp5,2 Miliar: Pdt. Ricky Tafuama Ungkap Pengakuan Tergugat Terkait Asal Usul Dana

“Sebagai Penasehat Hukum, kami tentunya ingin klien kami lepas atau bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Apalagi klien kami tidak terbukti menikmati uang negara,” ungkap Manalip.

Ia menambahkan bahwa secara terang benderang pembacaan tuntutan JPU sendiri telah mempertegas bahwa Pdt Hein Arina tidak menerima sepeser pun dana hibah tersebut. Karena itu, pihaknya berharap putusan majelis hakim nanti dapat mencerminkan keadilan bagi kliennya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang
Operasi Ketupat Samrat 2026: Strategi Polda Sulut Amankan Mudik Lebaran
BREAKING NEWS ! Gubernur Pimpin Apel Operasi Ketupat Samrat 2026 di Mapolda Sulut
Jasa Raharja dan Polri Mantapkan Kesiapan Mudik Lebaran 2026
Berbagi Kasih Ramadan, Polda Sulut Santuni Ratusan Anak Yatim
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Unima yang Berujung Maut
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:51 WITA

Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:27 WITA

Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:59 WITA

Operasi Ketupat Samrat 2026: Strategi Polda Sulut Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:40 WITA

BREAKING NEWS ! Gubernur Pimpin Apel Operasi Ketupat Samrat 2026 di Mapolda Sulut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:44 WITA

Jasa Raharja dan Polri Mantapkan Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Personel Basarnas Manado saat mengikuti apel kesiapsiagaan di lapangan kantor. Foto Basarnas

DAERAH

Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:47 WITA