JPU Tegaskan Pdt Hein Arina Tak Terima Aliran Dana, Namun Tetap Dituntut 18 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pdt Hein Arina tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, JPU tetap menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dirinya dan empat terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, JPU menyebut bahwa tuntutan didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar itu, JPU menuntut Pdt Hein Arina dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Baca Juga :  Pulau Sangihe Dijarah Tambang Kanada, SSI Ungkap Kerusakan Parah: Bukit Hancur, Laut Tercemar, Suara Rakyat Diabaikan

“Hein Arina secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” ujar JPU ketika membacakan tuntutan, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana masuk ke kantong pribadi Ketua BPMS GMIM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan sesuai fakta persidangan.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Pimpin Upacara Korps Raport, 320 Personel Terima Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026

“Sebagai Penasehat Hukum, kami tentunya ingin klien kami lepas atau bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Apalagi klien kami tidak terbukti menikmati uang negara,” ungkap Manalip.

Ia menambahkan bahwa secara terang benderang pembacaan tuntutan JPU sendiri telah mempertegas bahwa Pdt Hein Arina tidak menerima sepeser pun dana hibah tersebut. Karena itu, pihaknya berharap putusan majelis hakim nanti dapat mencerminkan keadilan bagi kliennya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Kembali Sambangi Lokasi Bencana di Siau, Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Gunakan Kapal Polairud KPC XV-2015, Polda Sulut Kirimkan Bantuan Logistik ke Sitaro 
Bantu Pulihkan Kondisi Sitaro, Brimob Polda Sulut Lakukan Korvey, Dirikan Dapur Lapangan dan Penyediaan Air Bersih
Di Balik Kebohongan, Ternyata Khairun Nisa Ditipu Puluhan Juta Untuk Menjadi Pramugari

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:13 WITA

DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:06 WITA

Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:06 WITA

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Senin, 12 Januari 2026 - 15:57 WITA

Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Kembali Sambangi Lokasi Bencana di Siau, Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terbaru