Kasus Dugaan Penipuan Rp10 Miliar Seret Nama Yasti Mokoagow dan Nayodo Koerniawan

- Aldy Pascoal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow, masuk dalam pusaran kasus dugaan penipuan Rp10 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara saat ini menangani perkara tersebut.

Sandy Sumendap secara resmi melaporkan mantan Calon Wali Kota Kotamobagu 2024, Nayodo Koerniawan, atas dugaan penipuan pinjaman dana kampanye.

​Kasus ini bermula ketika Nayodo mendatangi kediaman Sandy pada November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Nayodo meminjam dana secara bertahap untuk mendanai tahapan Pilkada Kota Kotamobagu.

Sandy akhirnya menyerahkan uang tunai mencapai Rp10 miliar karena mempercayai penjelasan Nayodo. Selain itu, Nayodo juga menjanjikan pengembalian uang pada akhir Desember 2024 menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mendapat persetujuan Yasti.

​Perkembangan Perkara Penipuan Pinjaman Dana dan Bukti Rekomendasi Partai

​Kemudian, DPP PDI Perjuangan merilis surat rekomendasi pada 17/11/25 terkait sengketa ini. Surat tersebut mengungkap somasi Sandy kepada beberapa pihak.

Baca Juga :  Martin Tumbelaka Puji Penanganan Banjir Bandang Sitaro oleh Polda Sulut

Partai secara tertulis menyatakan, “Bahwa proses utang-piutang antara Pihak Sandy Sumendap dengan pihak-pihak yang diberi Somasi seperti tersebut di atas, merupakan inisiatif dari Nayodo Koerniawan, S.H. dengan sepengetahuan dari Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.” ​Bahkan, dokumen itu menegaskan, “Bahwa dana dari pihak Sandy Sumendap sejumlah Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh miliar rupiah) seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo Koerniawan, S.H.”

​Surat tersebut juga membebaskan beberapa nama dari tuntutan. Partai menyebut,

“Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Nayodo Koerniawan, S.H. dan Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow pada tanggal 29 Agustus 2025 dan disaksikan oleh DPP PDI Perjuangan dinyatakan bahwasanya Bapak Benny Ramdani dan Ibu Sri Tanti Angkara tidak terbukti menerima dan menggunakan dana yang dipinjam dari Sandy Sumendap sejumlah Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh miliar rupiah) sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum oleh Sandy Sumendap dan harus dibebaskan dari permasalahan utang-piutang tersebut.”

Baca Juga :  Pemkot Manado Serahkan Bantuan Alat Pertanian untuk Ketahanan Pangan

​Partai juga menambahkan, “Bahwa Nayodo Koerniawan, S.H. dan Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow sepakat untuk secara bersama-sama menyelesaikan utang-piutang tersebut dengan pihak Sandy Sumendap.”

​Meskipun DPP PDI Perjuangan sudah mengeluarkan rekomendasi, Nayodo belum mengembalikan dana tersebut kepada Sandy.

Oleh karena itu, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut menaikkan status kasus dugaan penipuan Rp10 miliar ini ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidik berencana memanggil Yasti untuk meminta keterangan tambahan.

Hingga berita ini terbit, Nayodo maupun Yasti belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok
Jelang SMSI 2026, Forum Peduli GMIM Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap di Manado
Pentingnya Etika Berkendara, DAW Ajak Pengendara Bangun Kesadaran Bersama
Aplikasi Daya Auto Hadirkan Solusi Praktis Ingat Jadwal Servis Motor Honda
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok

Berita Terbaru