Jaguarinfo.id, Manado – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow, masuk dalam pusaran kasus dugaan penipuan Rp10 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara saat ini menangani perkara tersebut.
Sandy Sumendap secara resmi melaporkan mantan Calon Wali Kota Kotamobagu 2024, Nayodo Koerniawan, atas dugaan penipuan pinjaman dana kampanye.
Kasus ini bermula ketika Nayodo mendatangi kediaman Sandy pada November 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Nayodo meminjam dana secara bertahap untuk mendanai tahapan Pilkada Kota Kotamobagu.
Sandy akhirnya menyerahkan uang tunai mencapai Rp10 miliar karena mempercayai penjelasan Nayodo. Selain itu, Nayodo juga menjanjikan pengembalian uang pada akhir Desember 2024 menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mendapat persetujuan Yasti.
Perkembangan Perkara Penipuan Pinjaman Dana dan Bukti Rekomendasi Partai
Kemudian, DPP PDI Perjuangan merilis surat rekomendasi pada 17/11/25 terkait sengketa ini. Surat tersebut mengungkap somasi Sandy kepada beberapa pihak.
Partai secara tertulis menyatakan, “Bahwa proses utang-piutang antara Pihak Sandy Sumendap dengan pihak-pihak yang diberi Somasi seperti tersebut di atas, merupakan inisiatif dari Nayodo Koerniawan, S.H. dengan sepengetahuan dari Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.” Bahkan, dokumen itu menegaskan, “Bahwa dana dari pihak Sandy Sumendap sejumlah Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh miliar rupiah) seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo Koerniawan, S.H.”
Surat tersebut juga membebaskan beberapa nama dari tuntutan. Partai menyebut,
“Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Nayodo Koerniawan, S.H. dan Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow pada tanggal 29 Agustus 2025 dan disaksikan oleh DPP PDI Perjuangan dinyatakan bahwasanya Bapak Benny Ramdani dan Ibu Sri Tanti Angkara tidak terbukti menerima dan menggunakan dana yang dipinjam dari Sandy Sumendap sejumlah Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh miliar rupiah) sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum oleh Sandy Sumendap dan harus dibebaskan dari permasalahan utang-piutang tersebut.”
Partai juga menambahkan, “Bahwa Nayodo Koerniawan, S.H. dan Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow sepakat untuk secara bersama-sama menyelesaikan utang-piutang tersebut dengan pihak Sandy Sumendap.”
Meskipun DPP PDI Perjuangan sudah mengeluarkan rekomendasi, Nayodo belum mengembalikan dana tersebut kepada Sandy.
Oleh karena itu, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut menaikkan status kasus dugaan penipuan Rp10 miliar ini ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik berencana memanggil Yasti untuk meminta keterangan tambahan.
Hingga berita ini terbit, Nayodo maupun Yasti belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi
















