Jaguarinfo.id, Manado – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus mengusut kasus dugaan korupsi tambang Ratatotok di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Petugas melakukan penggeledahan pada 23/07/26 dan berhasil menyita uang tunai mencapai Rp 18,8 miliar dari pihak terkait.
Pengembangan Kasus Korupsi Tambang Ratatotok
Sebelumnya, penyidik menahan tiga tersangka, yaitu BT selaku mantan Kadis ESDM, Direktur PT HWR berinisial BG, dan Manager Produksi PT HWR berinisial HJM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejati Sulut juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 15.040.570.446 dari PT HWR.
Selanjutnya, petugas mengembangkan perkara ini karena pihak lain ternyata menguasai 69,8 hektar dari total 100 hektar wilayah konsesi tersebut.
Oleh karena itu, tim penyidik menggeledah tiga lokasi milik oknum berinisial EL di wilayah Minahasa dan Manado.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen, alat pengolahan emas, logam dore bullion seberat 87 gram, serta uang tunai sejumlah Rp 18.866.836.000 dari EL dan JA.
Mengenai hasil penindakan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi menyampaikan pernyataan resminya.
”Selesai penggeledahan & penyitaan, uang sitaan 18.866.836.000,- (Delapan belas milyar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) langsung dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia ( BSI),” jelas Januarius.
Lebih lanjut, ia menegaskan langkah pemeriksaan kejaksaan ke depan.
”Penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada, dan akan melayangkan panggilan terhadap pihak2 yang terkait termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum “JA” dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh “EL” tersebut,” tegasnya.
















