Jaguarinfo.id, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Indonesia resmi melayangkan laporan ke Polda Sulawesi Utara. Laporan ini secara khusus menyoroti dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Kapolda Sulut dan penghasutan oleh sebuah akun Facebook bernama Augus Assa.
Wakil Sekretaris LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Marcelino Zwingly Andrie Rumimper, menyerahkan langsung dokumen laporan tersebut pada 24/07/26.
Selanjutnya, Marcelino menjelaskan bahwa akun Facebook tersebut dengan sengaja menyerang institusi kepolisian. Akun itu memposting kalimat yang menyudutkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Langie, pada 23/07/26.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, pemilik akun juga menyematkan foto keluarga Kapolda dalam unggahannya. Hal ini tentu sangat merugikan citra kepolisian di mata masyarakat luas.
Tuntutan Hukum Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Kapolda Sulut
Oleh karena itu, LSM Suara Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menilai postingan tersebut menyebarkan berita hoaks yang membuat masyarakat berpikir negatif terkait penanganan dugaan korupsi bantuan hibah ke GMIM.
Perbuatan akun tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal dalam KUHP.
Menyikapi masalah ini, Marcelino memberikan pernyataan tegas yang menuntut penegakan keadilan.
”Kami menuntut agar Polda Sulawesi Utara dapat segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan membawa pembuat Akun Facebook AUGUS ASSA ke ranah hukum, karena secara nyata- nyata telah mengumbar Ujaran Kebencian kepada Institusi Kepolisian Sulut, serta menghasut para Jemaat GMIM bahwa Penahanan yang dilakukan kepada Pendeta dan Pelsus adalah Tindakan Kriminalisasi, padahal sejak awal Polda Sulut telah menangani kasus dugaan korupsi bantuan hibah ke GMIM dengan sangat profesional dan sesuai koridor hukum,” tegas Marcelino.
Terakhir, LSM Suara Indonesia berharap supremasi hukum di wilayah Sulawesi Utara tetap terjunjung tinggi guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
















