Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera mengambil langkah tegas setelah mencium adanya indikasi Penyalahgunaan Biosolar di SPBU 74.959.01 Tombatu.
Kasus ini mencuat menyusul laporan masyarakat mengenai praktik penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tim SBM Sulutgo II Fuel langsung turun ke lokasi untuk memverifikasi data dan rekaman pengawas pada Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah cepat ini menjadi respon atas video keluhan konsumen yang sempat viral di jagat media sosial. Investigasi internal menunjukkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang melibatkan kendaraan dengan tangki modifikasi.
Oleh karena itu, perusahaan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara pasokan Biosolar kepada pihak pengelola SPBU tersebut.
Hasil Investigasi CCTV Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Biosolar
Manajemen Pertamina menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi bukti kuat adanya ketidakwajaran dalam pelayanan distribusi energi. Tim menemukan bukti visual yang memperkuat dugaan Penyalahgunaan Biosolar oleh oknum tertentu secara berulang.
Akibatnya, SPBU Tombatu harus menjalani masa pembinaan agar tidak mengulangi kelalaian operasional yang merugikan masyarakat luas.
Selain memberikan skorsing, Pertamina juga mewajibkan pengelola untuk memperbaiki sistem pengawasan mandiri di area pengisian. Perusahaan tidak ingin distribusi BBM subsidi jatuh ke tangan yang salah.
Maka dari itu, evaluasi terhadap seluruh operator di lapangan kini menjadi prioritas utama demi menjaga integritas penyaluran energi.
Komitmen Distribusi Energi Lewat Pengawasan Ketat
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan bahwa pihaknya terus memperketat pemantauan transaksi.
Upaya ini bertujuan agar energi subsidi benar-benar sampai kepada penerima manfaat yang sah sesuai aturan pemerintah. Pihaknya berjanji akan menyisir setiap laporan yang masuk terkait potensi kecurangan di lapangan.
“Setiap indikasi penyalahgunaan akan ditindaklanjuti secara serius. Penyaluran BBM subsidi harus benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak. Karena itu pengawasan dilakukan secara berlapis, termasuk melalui evaluasi transaksi dan pemantauan operasional SPBU,” ujar Lilik.
Oleh karena itu, Pertamina mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejanggalan melalui layanan kontak 135.
Kerja sama antara warga, aparat penegak hukum, dan perusahaan sangat penting dalam memberantas praktik mafia bahan bakar.
Harapannya, transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi di Sulawesi Utara dapat tetap terjaga dengan baik.


















