TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida dan Miras Ilegal di Manado

- Aldy Pascoal

Senin, 2 Februari 2026 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – ​Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sianida di Manado pada Senin, 2 Februari 2026. Petugas menyita sebanyak 13 karung bahan kimia berbahaya atau penyelundupan B3 tersebut dengan berat total mencapai 650 kilogram. Selain zat kimia, personel TNI AL juga menemukan tiga dus minuman keras ilegal bermerek luar negeri di atas kapal penyelundup.

​Kronologi Penangkapan Pumpboat Fadil Boy

​Keberhasilan penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas pengiriman barang terlarang dari luar negeri. Tim QR-8 kemudian melakukan koordinasi cepat dengan KSOP Manado untuk melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB). Hasilnya, petugas menghentikan Pumpboat Fadil Boy saat melintas di perairan Manado pada koordinat 01°31’55,62″ LU – 124°49’26,48″ BT sekitar pukul 20.00 WITA.

​Saat proses pemeriksaan berlangsung, tim menemukan seorang nahkoda bersama dua orang awak kapal. Petugas langsung menggeledah muatan dan menemukan tumpukan karung berisi sianida serta puluhan botol minuman beralkohol. Setelah itu, seluruh pelaku dan barang bukti segera menuju Mako Kodaeral VIII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Sianida di Manado

​Kadispen Kodaeral VIII Manado, Letkol Laut (P) Rudi Tandirerung, menjelaskan bahwa nilai total barang tangkapan tersebut mencapai Rp 654.591.040. Angka tersebut juga mencerminkan potensi kerugian negara karena komoditas ini masuk tanpa dokumen resmi. Selain kerugian materi, keberadaan zat kimia tanpa izin ini sangat mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.

​”Barang berupa sianida ini tidak memiliki pajak dan sifatnya sangat berbahaya. Orang yang ingin memiliki atau mendistribusikan barang ini wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait,” ujar Letkol Rudi mewakili Danlantamal VIII dalam konferensi pers.

Baca Juga :  KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga

​Penegakan Hukum Penyelundupan B3 di Wilayah Perairan

​Pihak TNI AL menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan tersebut kini telah diperbarui melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur sanksi lebih ketat. Oleh karena itu, Kodaeral VIII berkomitmen untuk memproses perkara ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

​Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah perairan Sulawesi Utara. Agenda konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai, Binda Sulut, Bais TNI, serta jajaran terkait lainnya. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang dan jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta
Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika
Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:03 WITA

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Berita Terbaru

Pebalap binaan PT Astra Honda Motor, Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, saat berlaga di Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

INTERNASIONAL

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:54 WITA