Jaguarinfo.id, Tomohon – Tim URC Polres Tomohon sukses menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan di Tomohon pada Sabtu (15/08/26). Peristiwa kekerasan ini menimpa korban inisial FM (29) di area Flower SPA, Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kronologi Kasus Penganiayaan di Tomohon
Kejadian bermula sekitar pukul 13.06 Wita. Kekasih korban, RP (25), tiba-tiba mendengar korban berteriak dari luar kamar karena terkena tikaman.
Korban langsung meminta pacarnya untuk segera pergi ke rumah sakit. Selanjutnya, pelaku bernama FW alias Febrian (39) sempat mengejar mereka yang berusaha menyelamatkan diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat luka parah dan pendarahan yang banyak, korban akhirnya jatuh dari sepeda motor di Simpang Empat Jalan Suwarno. Warga sekitar kemudian datang menolong dan langsung membawa korban ke RS Bethesda Tomohon.
Setelah menerima laporan, URC Polres Tomohon segera bergerak memburu pelaku yang sudah melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka hingga ke Desa Urongo, Kabupaten Minahasa. Sesampainya di sana, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah teman saudaranya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau tajam dua sisi dengan panjang sekitar 40 sentimeter. Pelaku menyembunyikan senjata tajam bergagang kayu tersebut di dalam kamar rumah saudaranya.
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, melalui Kasat Rekrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri membenarkan kejadian ini.
”Kami membenarkan penangkapan ini dan telah mengamankan pelaku penganiayaan beserta barang bukti senjata tajam. Saat ini, anggota langsung menggiring pelaku ke Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
















