Habib Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

- Aldy Pascoal

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Tanggerang – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan status hukum ini berkaitan dengan insiden kekerasan fisik yang terjadi di wilayah Cipondoh pada akhir tahun lalu. Kasus Bahar bin Smith ini mencuat setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di Cipondoh. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi tersebut karena ingin mendengarkan ceramah secara langsung.

​Masalah muncul ketika korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith. Namun, sekelompok pengawal acara tersebut segera menghadang langkah korban. Para pengawal kemudian membawa korban ke sebuah ruangan khusus di lokasi acara tersebut.

​Awaludin menyebutkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan fisik yang cukup parah di dalam ruangan tersebut. Akibatnya, anggota Banser itu menderita luka-luka dan kondisi babak belur. Polisi bergerak cepat merespons laporan ini hingga akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat, 30 Januari 2026.

​Pihak kepolisian menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis. Ia menghadapi ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Fashionverse Exhibition Honda Manado Resmi Digelar di Mantos 1

​Jadwal Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan

​Setelah penetapan status hukum ini, polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak Bahar bin Smith. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Kehadirannya sangat diperlukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.

​”Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan. Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada hari Rabu nanti,” tegas AKBP Awaludin Kanur saat memberikan keterangan resmi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Berita Terbaru