Habib Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Tanggerang – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan status hukum ini berkaitan dengan insiden kekerasan fisik yang terjadi di wilayah Cipondoh pada akhir tahun lalu. Kasus Bahar bin Smith ini mencuat setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di Cipondoh. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi tersebut karena ingin mendengarkan ceramah secara langsung.

​Masalah muncul ketika korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith. Namun, sekelompok pengawal acara tersebut segera menghadang langkah korban. Para pengawal kemudian membawa korban ke sebuah ruangan khusus di lokasi acara tersebut.

​Awaludin menyebutkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan fisik yang cukup parah di dalam ruangan tersebut. Akibatnya, anggota Banser itu menderita luka-luka dan kondisi babak belur. Polisi bergerak cepat merespons laporan ini hingga akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat, 30 Januari 2026.

​Pihak kepolisian menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis. Ia menghadapi ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Forkopimda Sulut Tinjau Lokasi Bencana Sitaro dan Temui Korban Terdampak di Pengungsian

​Jadwal Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan

​Setelah penetapan status hukum ini, polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak Bahar bin Smith. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Kehadirannya sangat diperlukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.

​”Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan. Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada hari Rabu nanti,” tegas AKBP Awaludin Kanur saat memberikan keterangan resmi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Di Bawah Komando Deasy Sjuul Lumbaa, KTNA Sulut Siap Kirim 1.764 Peserta ke PENAS Petani Nelayan di Gorontalo
Tim SAR Berhasil Evakuasi 3 Pendaki yang Terjebak Cuaca Ekstrem di Gunung Klabat
Dilantik Jusuf Kalla, Recky Langie Optimis Pengurus PMI Sulut Perkuat Misi Kemanusiaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:33 WITA

Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:20 WITA

Di Bawah Komando Deasy Sjuul Lumbaa, KTNA Sulut Siap Kirim 1.764 Peserta ke PENAS Petani Nelayan di Gorontalo

Berita Terbaru

​Jufri Mantak didampingi istri saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada 17/06/26.

DAERAH

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:52 WITA