Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

- Aldy Pascoal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya praktik judi toto gelap (togel) di wilayah hukum Kabupaten Minahasa

Ilustrasi aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya praktik judi toto gelap (togel) di wilayah hukum Kabupaten Minahasa

Jaguarinfo.id, Minahasa – ​Praktik judi togel di Minahasa kembali meresahkan masyarakat setempat pada 27/08/26. Aktivitas toto gelap ini kabarnya berjalan secara terorganisasi dan menyebar ke berbagai kecamatan.

Warga menyoroti nama seorang bandar lokal berinisial OS alias Oldy Budo yang beroperasi dari Tondano. OS diduga kuat mengendalikan banyak kaki tangan di wilayah Tondano, Kakas, Eris, Remboken, Langowan, Kombi, hingga Kawangkoan.

​Selain itu, informasi terbaru juga menyeret nama bandar besar berinisial BS asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Keterlibatan BS mempertegas dugaan bahwa perjudian di Minahasa memiliki jaringan yang luas.

Bahkan, masyarakat mulai mencurigai oknum aparat penegak hukum turut memberikan perlindungan kepada OS. Akibatnya, publik mempertanyakan ketegasan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

​Respons Polisi Terhadap Kasus Judi Togel di Minahasa

​Menanggapi isu maraknya perjudian tersebut, aparat kepolisian berjanji akan mengambil tindakan tegas.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan pasti terkait titik operasi jaringan itu.

​”Info terkait lokasinya di mana ya Pak, biar kami cek terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Siapkan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2026

​Selanjutnya, pemerintah sebenarnya melarang keras praktik ini melalui undang-undang. Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur hukuman bagi penyedia tempat judi.

Pelanggar terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

​Sementara itu, Pasal 427 juga mengancam para pemain judi di tempat umum. Masyarakat yang nekat bermain judi berisiko menerima hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp50 juta.

Oleh karena itu, polisi mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara
BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:21 WITA

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru