Jaguarinfo.id, Minahasa – Praktik judi togel di Minahasa kembali meresahkan masyarakat setempat pada 27/08/26. Aktivitas toto gelap ini kabarnya berjalan secara terorganisasi dan menyebar ke berbagai kecamatan.
Warga menyoroti nama seorang bandar lokal berinisial OS alias Oldy Budo yang beroperasi dari Tondano. OS diduga kuat mengendalikan banyak kaki tangan di wilayah Tondano, Kakas, Eris, Remboken, Langowan, Kombi, hingga Kawangkoan.
Selain itu, informasi terbaru juga menyeret nama bandar besar berinisial BS asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Keterlibatan BS mempertegas dugaan bahwa perjudian di Minahasa memiliki jaringan yang luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, masyarakat mulai mencurigai oknum aparat penegak hukum turut memberikan perlindungan kepada OS. Akibatnya, publik mempertanyakan ketegasan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
Respons Polisi Terhadap Kasus Judi Togel di Minahasa
Menanggapi isu maraknya perjudian tersebut, aparat kepolisian berjanji akan mengambil tindakan tegas.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan pasti terkait titik operasi jaringan itu.
”Info terkait lokasinya di mana ya Pak, biar kami cek terlebih dahulu,” ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah sebenarnya melarang keras praktik ini melalui undang-undang. Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur hukuman bagi penyedia tempat judi.
Pelanggar terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 427 juga mengancam para pemain judi di tempat umum. Masyarakat yang nekat bermain judi berisiko menerima hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp50 juta.
Oleh karena itu, polisi mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

















