Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

- Aldy Pascoal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya praktik judi toto gelap (togel) di wilayah hukum Kabupaten Minahasa

Ilustrasi aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya praktik judi toto gelap (togel) di wilayah hukum Kabupaten Minahasa

Jaguarinfo.id, Minahasa – ​Praktik judi togel di Minahasa kembali meresahkan masyarakat setempat pada 27/08/26. Aktivitas toto gelap ini kabarnya berjalan secara terorganisasi dan menyebar ke berbagai kecamatan.

Warga menyoroti nama seorang bandar lokal berinisial OS alias Oldy Budo yang beroperasi dari Tondano. OS diduga kuat mengendalikan banyak kaki tangan di wilayah Tondano, Kakas, Eris, Remboken, Langowan, Kombi, hingga Kawangkoan.

​Selain itu, informasi terbaru juga menyeret nama bandar besar berinisial BS asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Keterlibatan BS mempertegas dugaan bahwa perjudian di Minahasa memiliki jaringan yang luas.

Bahkan, masyarakat mulai mencurigai oknum aparat penegak hukum turut memberikan perlindungan kepada OS. Akibatnya, publik mempertanyakan ketegasan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

​Respons Polisi Terhadap Kasus Judi Togel di Minahasa

​Menanggapi isu maraknya perjudian tersebut, aparat kepolisian berjanji akan mengambil tindakan tegas.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan pasti terkait titik operasi jaringan itu.

​”Info terkait lokasinya di mana ya Pak, biar kami cek terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Ketua Sinode GMIM dan Sahabat Salurkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Gereja Imanuel Pelita

​Selanjutnya, pemerintah sebenarnya melarang keras praktik ini melalui undang-undang. Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur hukuman bagi penyedia tempat judi.

Pelanggar terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

​Sementara itu, Pasal 427 juga mengancam para pemain judi di tempat umum. Masyarakat yang nekat bermain judi berisiko menerima hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp50 juta.

Oleh karena itu, polisi mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Berita Terbaru