Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Sitaro berinisial CK sebagai tersangka baru. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi bencana Gunung Ruang yang merugikan keuangan negara. CK terlihat keluar dari gedung penyidik menggunakan rompi tahanan berwarna merah pada Rabu sore, 6 Mei 2026.
Petugas langsung menggiring tersangka menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WITA.
Kasus penyelewengan dana darurat ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak warga terdampak erupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Peran Bupati Sitaro dalam Kasus Dana Siap Pakai
Aspidsus Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan secara rinci keterlibatan CK dalam perkara ini. Menurutnya, tersangka memiliki tanggung jawab fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana bantuan tersebut.
Namun, CK justru diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
”Kami melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap CK selaku Bupati Sitaro. Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas penyelidikan kasus penyaluran dana siap pakai bencana alam musibah Gunung Ruang,” ujar Zein kepada awak media di Manado.
Modus Operandi Penyelewengan Bantuan Sosial
Pihak kejaksaan menemukan fakta bahwa CK mengorganisir penyaluran bahan material secara sepihak. Ia diduga membiarkan proses bantuan berlarut-larut agar bisa mengarahkan pengadaan ke pihak tertentu.
CK bahkan memerintahkan tersangka lain berinisial JS untuk menunjuk lima toko penyalur bantuan.
Penunjukan toko tersebut melanggar petunjuk teknis (juknis) serta instruksi dari Deputi RR BNPB RI. Mirisnya, toko-toko yang terpilih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka, termasuk mantan tim suksesnya.
Tindakan ini mempertegas adanya praktik korupsi bantuan sosial dalam penanganan pascabencana di Sitaro.

















