Jaguarinfo.id, Bitung – Konflik kepemilikan tanah di lokasi Depot Pertamina Bitung semakin meruncing setelah ahli waris sah Simon Tudus membeberkan bukti kuat terkait legalitas lahan tersebut.
Rafles Galag selaku ahli waris menegaskan bahwa sengketa lahan Depot Pertamina Bitung ini melibatkan praktik mafia tanah yang sistematis.
Pihaknya memiliki bukti autentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Bitung Tengah berdasarkan Warkah 245 Tahun 1968.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Legalitas Kuat Ahli Waris Sah Simon Tudus
Rafles menjelaskan bahwa pendaftaran tanah tersebut dilakukan oleh Rotinsulu Tudus dengan tetap mencantumkan nama opa Simon Tudus.
Hal itu terjadi karena harta tanah Depot Bitung saat itu belum terbagi secara overdel the budle.
Menurutnya, masyarakat bisa mengecek langsung Warkah tanah 245 SHM 1968 untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Terkait isu pemalsuan hak waris, Rafles menyebut pihaknya telah melaporkan Tresya Sundjani Langelo ke pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pengesahan kewarisan miliknya sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses tersebut melalui legalisir lurah dan penguatan oleh camat setempat, serta tercatat secara resmi oleh notaris di Kota Bitung.
Dugaan Sertifikat Palsu dan Keterlibatan Mafia Tanah
Rafles mengungkapkan bahwa surat waris milik Tresya Langelo telah dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Ia menilai dokumen yang mereka gunakan mengandung unsur manipulasi data sejarah kepemimpinan daerah.
“Surat keterangan itu jelas palsu karena Bupati Rumambi tidak pernah menjabat tahun 1967,” ujar Rafles dengan tegas.
Selanjutnya, ia mencurigai adanya praktik “kanibal” sertifikat yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk menguasai lahan secara ilegal.
Saat ini, kasus tersebut tengah masuk tahap penyelidikan oleh Polda Sulawesi Utara dengan nomor B/167/IV/2026/Ditreskrimum.
Pihak kepolisian masih mendalami siapa saja aktor yang terlibat dalam skema pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Kejanggalan Prosedur di Pengadilan Negeri Bitung
Keluarga Simon Tudus juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik di Pengadilan Negeri Bitung.
Rafles mencium adanya konspirasi karena proses hukum berjalan tanpa kehadiran ahli waris yang sah di lokasi objek sengketa.
Ia juga menyebut adanya pencatutan nama pejabat pengadilan dalam dokumen-dokumen yang mereka anggap meragukan.
Rafles secara terbuka meminta Kapolda Sulut untuk mengusut tuntas keterlibatan mafia peradilan dan mafia tanah dalam kasus ini.
Ia berharap polisi segera menindak tegas oknum yang menggunakan fotokopi sertifikat tambal sulam untuk membobol uang negara.
Ahli waris sah Simon Tudus berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran hukum benar-benar tegak.

















