Sengketa Lahan Depot Pertamina Bitung Memanas, Ahli Waris Sah Simon Tudus Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen

- Aldy Pascoal

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Depot Pertamina Bitung yang menjadi objek sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris sah Simon Tudus dengan pihak lain.

Lokasi Depot Pertamina Bitung yang menjadi objek sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris sah Simon Tudus dengan pihak lain.

Jaguarinfo.id, Bitung – Konflik kepemilikan tanah di lokasi Depot Pertamina Bitung semakin meruncing setelah ahli waris sah Simon Tudus membeberkan bukti kuat terkait legalitas lahan tersebut.

Rafles Galag selaku ahli waris menegaskan bahwa sengketa lahan Depot Pertamina Bitung ini melibatkan praktik mafia tanah yang sistematis.

Pihaknya memiliki bukti autentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Bitung Tengah berdasarkan Warkah 245 Tahun 1968.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Legalitas Kuat Ahli Waris Sah Simon Tudus

​Rafles menjelaskan bahwa pendaftaran tanah tersebut dilakukan oleh Rotinsulu Tudus dengan tetap mencantumkan nama opa Simon Tudus.

Hal itu terjadi karena harta tanah Depot Bitung saat itu belum terbagi secara overdel the budle.

Menurutnya, masyarakat bisa mengecek langsung Warkah tanah 245 SHM 1968 untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

​Terkait isu pemalsuan hak waris, Rafles menyebut pihaknya telah melaporkan Tresya Sundjani Langelo ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Minahasa dan Sidrap Jalin Kerja Sama Antardaerah untuk Komoditas Beras

Ia menegaskan bahwa pengesahan kewarisan miliknya sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses tersebut melalui legalisir lurah dan penguatan oleh camat setempat, serta tercatat secara resmi oleh notaris di Kota Bitung.

​Dugaan Sertifikat Palsu dan Keterlibatan Mafia Tanah

​Rafles mengungkapkan bahwa surat waris milik Tresya Langelo telah dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Ia menilai dokumen yang mereka gunakan mengandung unsur manipulasi data sejarah kepemimpinan daerah.

“Surat keterangan itu jelas palsu karena Bupati Rumambi tidak pernah menjabat tahun 1967,” ujar Rafles dengan tegas.

​Selanjutnya, ia mencurigai adanya praktik “kanibal” sertifikat yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk menguasai lahan secara ilegal.

Saat ini, kasus tersebut tengah masuk tahap penyelidikan oleh Polda Sulawesi Utara dengan nomor B/167/IV/2026/Ditreskrimum.

Baca Juga :  Ops Lilin Samrat 2025, Helikopter Bell 429 Milik Korpolairud Baharkam Polri Siap Lakukan Patroli Udara di Wilayah Sulut

Pihak kepolisian masih mendalami siapa saja aktor yang terlibat dalam skema pemalsuan dokumen tanah tersebut.

​Kejanggalan Prosedur di Pengadilan Negeri Bitung

​Keluarga Simon Tudus juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik di Pengadilan Negeri Bitung.

Rafles mencium adanya konspirasi karena proses hukum berjalan tanpa kehadiran ahli waris yang sah di lokasi objek sengketa.

Ia juga menyebut adanya pencatutan nama pejabat pengadilan dalam dokumen-dokumen yang mereka anggap meragukan.

​Rafles secara terbuka meminta Kapolda Sulut untuk mengusut tuntas keterlibatan mafia peradilan dan mafia tanah dalam kasus ini.

Ia berharap polisi segera menindak tegas oknum yang menggunakan fotokopi sertifikat tambal sulam untuk membobol uang negara.

Ahli waris sah Simon Tudus berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran hukum benar-benar tegak.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
Resky Yusuf Hermawan Raih Double Podium di Thailand Talent Cup 2026
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Sambangi Jalan Roda Manado, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Kombes Pol Yandrie Ungkap Jenis Narkoba Sintetis MDMB-4en PINACA dalam Liquid Vape
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WITA

Resky Yusuf Hermawan Raih Double Podium di Thailand Talent Cup 2026

Berita Terbaru