Jaguarinfo.id, Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil perusahaan pada Jumat (31/07/26).
Polisi membekuk pria berinisial U ini karena ia membawa kabur satu unit Toyota Calya milik tempatnya bekerja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan sekitar pukul 14.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus pencurian dan penggelapan kendaraan mobil Calya berawal saat kami mendapatkan informasi dari pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut digelapkan oleh terduga pelaku berinisial U,” ujar Kanit II URC Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda Andros Hinur.
Kronologi dan Motif Penggelapan Mobil Perusahaan
Setelah menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melacak keberadaan pelaku. Sebelumnya, pihak perusahaan sudah berulang kali meminta pelaku mengembalikan aset operasional tersebut, namun ia terus mengabaikannya.
Selanjutnya, tim melacak dan menemukan lokasi tersangka di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
”Hingga sekitar pukul 21.00 Wita kami mendapatkan lokasi keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan, tepat sekitar pukul 24.00 Wita kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka U memiliki motif ekonomi di balik aksi kejahatannya. “Modusnya sendiri menurut pengakuan awal pelaku adalah untuk membiayai saudaranya yang sedang sakit,” ungkap Ipda Andros.
Saat ini, penyidik menahan pelaku di Mapolda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah antisipasi, Ipda Andros juga mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar selalu waspada.
”Ke depan kami mengimbau agar lebih selektif dalam mempercayakan satu unit kendaraan atau barang, meskipun kepada pekerja di perusahaan tersebut. Kita tidak pernah tahu, kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.

















