Habib Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

- Aldy Pascoal

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Tanggerang – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan status hukum ini berkaitan dengan insiden kekerasan fisik yang terjadi di wilayah Cipondoh pada akhir tahun lalu. Kasus Bahar bin Smith ini mencuat setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di Cipondoh. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi tersebut karena ingin mendengarkan ceramah secara langsung.

​Masalah muncul ketika korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith. Namun, sekelompok pengawal acara tersebut segera menghadang langkah korban. Para pengawal kemudian membawa korban ke sebuah ruangan khusus di lokasi acara tersebut.

​Awaludin menyebutkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan fisik yang cukup parah di dalam ruangan tersebut. Akibatnya, anggota Banser itu menderita luka-luka dan kondisi babak belur. Polisi bergerak cepat merespons laporan ini hingga akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat, 30 Januari 2026.

​Pihak kepolisian menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis. Ia menghadapi ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Warga Capai Damai Desa Tonom dan Ibulian di Bolaang Mongondow

​Jadwal Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan

​Setelah penetapan status hukum ini, polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak Bahar bin Smith. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Kehadirannya sangat diperlukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.

​”Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan. Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada hari Rabu nanti,” tegas AKBP Awaludin Kanur saat memberikan keterangan resmi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta
Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika
Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:03 WITA

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Berita Terbaru

Pebalap binaan PT Astra Honda Motor, Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, saat berlaga di Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

INTERNASIONAL

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:54 WITA