KUHP Baru dan KUHAP: Ketika Moral Warga Dipidana, Kekuasaan Tetap Aman

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Jaguarinfo.id, Manado – Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku. Sejumlah pasalnya langsung menyentuh kehidupan warga sehari-hari dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah negara hukum Indonesia.

Pasal 218–220 KUHP mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menegaskan pasal ini tidak melarang kritik. Namun frasa “menyerang kehormatan dan martabat” menimbulkan persoalan kepastian hukum, asas yang menuntut rumusan pidana jelas dan tidak multitafsir. Tanpa batas yang tegas, warga berisiko ragu berbicara, dan hukum kehilangan fungsi perlindungannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah privat, Pasal 411 KUHP tentang zina dan Pasal 412 KUHP mengenai hidup bersama tanpa perkawinan menandai masuknya negara ke ruang personal. Memang, kedua pasal ini merupakan delik aduan terbatas. Namun hukum tidak bekerja dalam ruang steril. Dalam relasi kuasa yang timpang, delik aduan dapat berubah menjadi alat tekanan sosial dan ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman setiap warga negara.

Baca Juga :  Pertamina Sulawesi Ajak Perwira Konsisten Terapkan Gaya Hidup Sehat

Kebebasan berekspresi kembali diuji melalui Pasal 433–436 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pendekatan pidana terhadap ekspresi dan reputasi mengabaikan asas ultimum remedium, serta berpotensi bertabrakan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik dan kontrol publik adalah fondasi demokrasi, bukan ancaman negara.

Ironinya, saat KUHP memperluas kriminalisasi terhadap warga, arah pembaruan KUHAP justru menimbulkan kekhawatiran lain. Hukum acara pidana seharusnya menjadi benteng due process of law yaitu proses yang adil, seimbang, dan menghormati hak asasi. Tanpa penguatan kontrol yudisial dan perlindungan hak tersangka serta korban, hukum acara berisiko menjelma sekadar mesin prosedural yang sah, tetapi tidak adil. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Pihak Yaqut Cholil Qoumas Pastikan Bakal Kooperatif

Negara hukum tidak diukur dari seberapa rinci ia mengatur moral rakyatnya, melainkan dari keberaniannya membatasi kekuasaan. Jika hukum lebih cepat memidanakan warga daripada mengoreksi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan itu, maka kita sedang membangun legalitas tanpa keadilan. KUHP dan KUHAP baru harus diuji bukan oleh niat baik pembentuknya, tetapi oleh dampaknya bagi kebebasan, kesetaraan, dan rasa aman publik. Di sanalah konstitusi menagih tanggung jawab negara, bukan kepada rakyat, melainkan kepada kekuasaan itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan
Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar
AHRT Dominasi Podium ARRC Motegi 2026 dengan Performa Tangguh CBR Series
Stok Pertalite Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
Sukses Pemulangan Jemaah Haji 2026, Kakanwil Kemenag Sulut Puji Sinergi Pemerintah dan Pihak Terkait
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:36 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 11:57 WITA

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WITA

Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar

Berita Terbaru