Terdakwa Margaretha Makalew Dituntut JPU 3,6 Tahun Penjara

- Aldy Pascoal

Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11/2025).

Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang disumpah, serta seluruh alat bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang dianggap paling tepat dan proporsional kepada terdakwa Margaretha Makalew.

Baca Juga :  Polres Kotamobagu Tangkap Dua Warga Boltim Terkait Kasus BBM Ilegal Jenis Pertalite

“Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta
Kapolda Sulut Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lanudal
Polres Tomohon Beri Penghargaan kepada Tiga Satuan Kerja Berprestasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:20 WITA

BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta

Berita Terbaru