Terdakwa Margaretha Makalew Dituntut JPU 3,6 Tahun Penjara

- Aldy Pascoal

Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11/2025).

Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang disumpah, serta seluruh alat bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang dianggap paling tepat dan proporsional kepada terdakwa Margaretha Makalew.

Baca Juga :  Polda Sulut Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Samrat 2025, 1080 Personel Polda Sulut Dikerahkan

“Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Jelang SMSI 2026, Forum Peduli GMIM Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap di Manado
Ibadah Minggu di GMIM Yarden Singkil, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Serukan Makna “Kemerdekaan Iman” 
URC Polda Sulut Bongkar Sindikat Pencurian AC Outdoor di Manado, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur
URC Polres Tomohon Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam di Matani
Warga Pertanyakan Kenetralan BPD Wineru Terkait Tidak Membuat Laporan Hasil Pilhut ke Kabupaten Minahasa
IMI Sulut Bentuk Tim Investigasi Usai Insiden Drag Race Kotamobagu, Tegaskan Standar Keselamatan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:44 WITA

Ibadah Minggu di GMIM Yarden Singkil, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Serukan Makna “Kemerdekaan Iman” 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:12 WITA

URC Polda Sulut Bongkar Sindikat Pencurian AC Outdoor di Manado, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:58 WITA

URC Polres Tomohon Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam di Matani

Berita Terbaru