Terdakwa Margaretha Makalew Dituntut JPU 3,6 Tahun Penjara

- Aldy Pascoal

Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11/2025).

Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang disumpah, serta seluruh alat bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang dianggap paling tepat dan proporsional kepada terdakwa Margaretha Makalew.

Baca Juga :  Tokoh Adat Sulut Tonaas Wangko PNTTM Izhak Tambani Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.

“Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Sambangi Jalan Roda Manado, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Kombes Pol Yandrie Ungkap Jenis Narkoba Sintetis MDMB-4en PINACA dalam Liquid Vape
Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Dua Pengedar Vape Berisi Cairan Narkotika di Manado
Kapolda Sulut Yudo Hermanto Tinjau SPBU Sario, Antrean BBM Mulai Terkendali
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WITA

Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:39 WITA

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Sambangi Jalan Roda Manado, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Kombes Pol Yandrie Ungkap Jenis Narkoba Sintetis MDMB-4en PINACA dalam Liquid Vape

Berita Terbaru